Bank Indonesia melalui PADG 22/2025 merevisi PADG 21/2023 tentang PLJP BUK dengan memasukkan BI-FRN dan surat berharga berperingkat tinggi lainnya sebagai agunan utama. Artikel ini mengurai perubahan kunci dan implikasinya bagi bank dan praktisi hukum.
Ulasan praktis Kepdirjen Kesehatan Lanjutan No. HK.02.02/D/4072/2025 tentang pengelolaan pengaduan mutu di FPKTL, dengan batas waktu 45–75 hari kerja dan risiko sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Analisis KUHAP baru yang disahkan 18 November 2025, fokus pada pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (DPA) serta implikasinya bagi praktisi hukum dan korporasi.
Ulasan komprehensif mekanisme pengambilalihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan menurut PermenLHK 7/2021, opsi penugasan ke BUMN/“BP BUMN”, sanksi, dan langkah kepatuhan.
Mulai 8 Oktober 2025, Kepmenperin 4607/2025 menetapkan Pedoman Tata Cara Produksi Resin PET Daur Ulang untuk Kemasan Pangan. Ulasan ini mengurai ruang lingkup, kewajiban, serta roadmap kepatuhan bagi pelaku industri.
Ulasan praktis Perpres 110/2025: desain perdagangan karbon Indonesia, fokus offset kehutanan, pengakuan unit karbon standar internasional, SRUK–MRV, Article 6, serta tenggat kepatuhan.
Permenkumham 3/2021 memformalkan peran paralegal dalam layanan bantuan hukum nonlitigasi—konsultasi, penelusuran fakta, dan perancangan dokumen—di bawah penugasan dan pengawasan Pemberi Bantuan Hukum.
BAPETEN memproses RPP pengganti PP 61/2013 dan RPerpres Jakstranas. Pahami arah perubahan dan kewajiban kunci penghasil limbah radioaktif yang tetap berlaku.
Analisis praktis untuk praktisi hukum tentang Kepmenhut 657/2025 yang memandatkan agroforestri pangan pada Perhutanan Sosial: ruang lingkup, batasan, kewajiban RKPS/RKT, serta strategi kepatuhan dan peluang usaha.
Fasilitas pengecualian impor untuk keperluan investasi berdasarkan Permendag 16/2025 berakhir 3 Februari 2026. Ulasan syarat masterlist BKPM, API-U ke API-P, VPT, dan langkah eksekusi.