Ancaman Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

Ancaman Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin

Menyalin atau memindahkan data pribadi berbentuk informasi/dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak diancam pidana penjara hingga 8-10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE jo. UU 1/2026.

Menyalahgunakan data pribadi (memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan tanpa hak) dijerat Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP dengan ancaman pidana penjara 4-5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Pencemaran nama baik memakai data pribadi dapat dijerat Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP baru), yang merupakan delik aduan, dan ancaman pidananya ditambah 1/3 jika dilakukan lewat sarana teknologi informasi.

Bila pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pelaku dapat dijerat Pasal 27A UU 1/2024 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp50 juta, sebagaimana dimaknai ulang oleh Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.

9 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Menyalin atau memindahkan data pribadi milik orang lain yang tersimpan di ponsel maupun flashdisk tanpa izin bukanlah perbuatan sepele, melainkan dapat berujung pada jerat pidana. Terlebih apabila data tersebut kemudian disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Lantas, pasal apa saja yang bisa menjerat pelakunya? Berikut ulasan selengkapnya dari Meridian Hukum.

Pertanyaan

Seluruh data yang ada di dalam ponsel dan flashdisk saya disalin oleh orang lain tanpa izin. Data yang telah disalin itu kemudian digunakan untuk mencemarkan nama baik saya. Ditinjau dari sisi hukum pelindungan data pribadi, apa sanksi pidana bagi orang yang menyalin data pribadi milik orang lain tanpa hak?

Menyalin Data Pribadi Tanpa Hak

Sebelum menjawab, kami mengasumsikan bahwa "data dalam ponsel dan flashdisk" yang Anda maksud adalah data pribadi yang berbentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ("UU 19/2016") tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").

Tindakan mengambil atau menyalin data pribadi yang tersimpan di ponsel dan flashdisk tanpa izin termasuk perbuatan pidana, yakni memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.

Perbuatan ini diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE juncto Pasal II ayat (5) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ("UU 1/2026"), sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yakni sebesar Rp2 miliar.
  3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pencemaran Nama Baik

Setelah menyalin data, apabila pelaku menyalahgunakan data pribadi tersebut untuk mencemarkan nama baik, perbuatannya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("UU 1/2023") yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Perlu dipahami lebih dahulu bahwa transfer, penyebarluasan, dan pengungkapan data merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi. Dalam melakukan pemrosesan data, pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("PP PDP"). Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU PDP, dasar pemrosesan data pribadi tersebut mencakup:

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak, atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat hendak membuat perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, serta keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Adapun perbuatan pelaku yang menyalahgunakan data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP juncto Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, apabila dari penyalahgunaan data pribadi itu pelaku melakukan pencemaran nama baik, ia dapat dijerat dengan Pasal 433 UU 1/2023. Ketentuan ini secara historis pernah diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut perbandingan keduanya.

Pasal 310 KUHP Lama

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta (Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000);

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 433 UU 1/2023

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp10 juta;

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni sebesar Rp50 juta;

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Lebih lanjut, menurut Pasal VII angka 39 UU 1/2026 yang mengubah Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa tindak pidana. Objek tindak pidana dalam pasal ini adalah orang perseorangan, sehingga penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Sanksi pidana atas pasal di atas dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023. Perlu dicatat pula bahwa tindak pidana ini tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban (Pasal 440 UU 1/2023). Dengan demikian, Pasal 433 UU 1/2023 merupakan delik aduan.

Pencemaran Nama Baik via Media Sosial dalam UU ITE

Apabila pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pelakunya dapat dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Larangannya dapat ditemukan dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 1/2024"), yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Perlu diingat bahwa pasal tersebut telah dimaknai ulang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, frasa "orang lain" dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945") dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan".

Dalam putusan yang sama, frasa "suatu hal" juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik maupun harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Adapun sanksi atas pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III, yakni sebesar Rp50 juta (Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 juncto Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026). Sama halnya dengan Pasal 433 UU 1/2023, pelanggaran terhadap Pasal 27A UU 1/2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban dan bukan oleh badan hukum (Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Untuk konsultasi dan penelusuran peraturan perundang-undangan lebih lanjut, Anda dapat memanfaatkan layanan dan pusat data hukum Meridian Hukum.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang