Apakah Kritik atau Penghinaan terhadap Pemerintah Masih Bisa Dipidana?
Pertanyaan
Membuat lagu yang berisi kritik, bahkan menghina pemerintah, apakah dapat dijerat sanksi pidana? Lalu, bagaimana kaitannya dengan kebebasan berpendapat?
Intisari Jawaban
Kritik terhadap pemerintah, termasuk yang disampaikan melalui lagu, pada dasarnya diperbolehkan dan dilindungi hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Sementara itu, perbuatan yang tergolong menghina pemerintah maupun lembaga negara saat ini sudah tidak dapat dipidana karena pasal-pasal yang mengatur hal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ulasan Lengkap
Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Pada prinsipnya, setiap orang memiliki jaminan konstitusional untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Di samping itu, hak untuk berekspresi juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Meskipun demikian, dalam menggunakan hak dan kebebasannya tersebut, setiap orang tetap wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan itu dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945).
Lebih lanjut, Indonesia juga memiliki UU 9/1998 yang menjamin kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998 mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum—sepanjang penyampaian tersebut telah memenuhi ketentuan undang-undang—diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selanjutnya, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia turut memberikan jaminan bagi warga negara untuk bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2):
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Berkenaan dengan pertanyaan di atas, sejak era Orde Baru banyak sastrawan dan musisi yang melakukan perlawanan simbolik terhadap pemerintahan melalui karya-karyanya. Musik yang dipakai untuk menyuarakan ketidakadilan dalam gerakan sosial semacam ini dikenal dengan sebutan musik protes.
Maka muncul pertanyaan: dapatkah kritik atau penghinaan terhadap pemerintah yang diekspresikan lewat lagu dipidana?
Ketentuan Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah
Perlu diketahui bahwa penghinaan pemerintah secara historis pernah diatur dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), yaitu dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006.
Selanjutnya, bagaimana nasibnya dalam KUHP baru? UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan yang semacamnya dalam Pasal 240 dan Pasal 241 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 240 jo. Pasal 79 ayat (1)
- Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
- Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241 jo. Pasal 79 ayat (1)
- Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
- Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pandangan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam negara yang demokratis, kritik merupakan unsur penting dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, meskipun di dalamnya terkandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada hakikatnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sedangkan "lembaga negara" meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 oleh Mahkamah Konstitusi
Kini Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 mengalami nasib yang sama dengan ketentuan serupa dalam KUHP lama sebagaimana diuraikan di atas. Melalui Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 (hal. 199-200), MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pernyataan inkonstitusionalitas norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pembatalan suatu pasal, melainkan harus dimaknai sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma tersebut. Artinya, pembentuk undang-undang dilarang menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional (hal. 193-194).
Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 dinilai MK memunculkan kembali ruh norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Akibatnya, pergeseran paradigma menuju negara hukum yang demokratis—yaitu negara hukum yang menjamin persamaan derajat dan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum—menjadi tidak tercapai (hal. 196).
Lebih jauh, MK menerima dalil pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang bagi interpretasi yang subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi demikian dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah, serta berpotensi menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka, sehingga melanggar hak asasi yang dijamin UUD 1945 (hal. 197).
Menurut MK, norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 tidak menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial—sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membuat lagu yang berisi kritik terhadap pemerintah diperbolehkan dan dilindungi oleh hukum. Di sisi lain, perbuatan yang tergolong menghina pemerintah maupun lembaga negara sudah tidak dapat dipidana, karena saat ini telah terdapat putusan MK yang membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disediakan untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk nasihat hukum yang disesuaikan dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum atau memanfaatkan layanan Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Referensi
Zalsa Pramudya Wiyanti. Musik Sebagai Metode Kritik Sosial-Politik (Analisis Perlawanan dalam Tiga Lagu Iwan Fals pada Masa Orde Baru). Journal of Politic and Government Studies, Vol. 13, No. 4, 2024.