Dalam hukum perceraian di Indonesia, dikenal dua jalur berbeda untuk memutus ikatan perkawinan, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Lalu, apa sebenarnya perbedaan cerai talak dan cerai gugat, dan siapa pihak yang mengajukannya? Berikut ulasan selengkapnya dari Meridian Hukum.
Pertanyaan
Saya beragama Islam dan berniat menceraikan istri. Apabila ingin bercerai secara sah di mata negara, apakah saya harus menempuh gugatan cerai atau talak? Apa perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat? Mohon penjelasannya secara singkat. Terima kasih.
Dasar Hukum Putusnya Perkawinan
Sebagai pengantar, ketentuan mengenai putusnya perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ("PP 9/1975"). Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, suatu perkawinan di Indonesia dapat putus karena tiga sebab, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.
Secara sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai dapat diartikan sebagai gugatan yang diajukan oleh suami atau istri maupun kuasanya kepada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup tempat kediaman pihak tergugat. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 40 UU Perkawinan juncto Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975.
Khusus bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI"). Karena Anda beragama Islam, kami akan menguraikan perbedaan cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan dalam KHI berikut ini.
Cerai Gugat dalam KHI: Istri sebagai Pihak yang Menggugat
Dalam kerangka hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki makna yang sedikit berbeda. Menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan cerai memang dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Namun, KHI memaknainya secara lebih khusus. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) KHI, cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, kecuali apabila istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Dengan kata lain, dalam konteks KHI, pihak yang berkedudukan sebagai penggugat dalam cerai gugat adalah istri.
Perlu dicatat pula bahwa berdasarkan Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berupaya dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Cerai Talak dalam KHI: Suami sebagai Pihak yang Memohon
Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang menyatakan:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud dengan talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami.
Lebih lanjut, tata cara penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Artinya, talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan pengadilan agama. Apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka talak tersebut hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Konsekuensinya, ikatan perkawinan antara suami dan istri yang bersangkutan belum putus secara hukum.
Kesimpulan: Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat
Dengan demikian, perbedaan cerai talak dan cerai gugat pada dasarnya terletak pada pihak yang mengajukannya:
- Cerai gugat terjadi apabila istri merupakan pihak yang mengajukan gugatan untuk menceraikan suami.
- Cerai talak terjadi apabila suami merupakan pihak yang mengajukan permohonan untuk menceraikan istri.
Demikian jawaban kami mengenai perbedaan cerai gugat dan cerai talak, semoga bermanfaat. Untuk memperoleh informasi hukum lainnya yang tepercaya, Anda dapat terus mengikuti ulasan-ulasan di Meridian Hukum.