Bolehkah Kurir Ekspedisi Memfoto Penerima Paket Tanpa Izin?

Bolehkah Kurir Ekspedisi Memfoto Penerima Paket Tanpa Izin?

Foto atau gambar wajah tergolong data pribadi bersifat spesifik berupa data biometrik yang wajib dilindungi menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kurir maupun perusahaan ekspedisi selaku pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah dan eksplisit dari penerima paket sebelum memfoto, sebagaimana ditegaskan UU PDP, UU ITE beserta perubahannya, dan Permenkominfo 20/2016.

Mengambil dan menggunakan foto seseorang tanpa izin bertentangan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi, sehingga penerima paket berhak menolak atau menyampaikan keberatan untuk difoto.

Jika foto disalahgunakan, subjek data pribadi dapat menggugat dan meminta ganti rugi (Pasal 12 UU PDP) serta melaporkan pidana sesuai Pasal 65 UU PDP yang diancam penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

9 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Banyak penerima paket bertanya-tanya apakah kurir ekspedisi boleh memotret mereka saat barang diserahkan, terlebih jika foto itu diambil tanpa izin. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukumnya dan apa saja langkah yang bisa ditempuh bila foto tersebut disalahgunakan? Berikut ulasan selengkapnya dari Meridian Hukum.

Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai persoalan yang sedang saya alami. Apakah ada peraturan yang mengatur diperbolehkannya seorang kurir ekspedisi mengambil foto penerima paket, dan apakah hal itu dapat menimbulkan pelanggaran hukum jika dilakukan tanpa izin penerima? Selain itu, adakah jaminan bahwa foto yang diambil tidak disebarluaskan oleh kurir, mengingat ponsel yang digunakan adalah ponsel pribadi kurir tersebut? Terima kasih.

Foto sebagai Data Pribadi

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Setiap orang juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dikaitkan dengan persoalan Anda, foto dan/atau video yang diambil tanpa izin orang yang bersangkutan bisa saja menyinggung kehormatan dan martabatnya, atau menimbulkan rasa tidak aman untuk melakukan sesuatu yang merupakan bagian dari hak asasi.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Data pribadi terdiri atas beberapa jenis. Berkaitan dengan foto atau gambar wajah, menurut hemat kami hal itu tergolong data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik, yakni data fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu.

Berdasarkan UU PDP, data pribadi seseorang wajib dilindungi dalam seluruh rangkaian pemrosesannya demi menjamin hak konstitusional pemiliknya agar data tidak disalahgunakan. Karena itu, segala bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pemerolehan, pengumpulan, penyimpanan, penampilan, penyebarluasan, dan sebagainya, harus dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi, yang salah satunya harus sah secara hukum.

Memfoto Orang Wajib Memperoleh Persetujuan

Pengendali data pribadi (dalam hal ini kurir maupun perusahaan ekspedisi) dalam melakukan pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu bentuk dasar pemrosesan data pribadi adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik data).

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP menegaskan bahwa persetujuan untuk pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Persetujuan ini harus diperoleh dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.

Selain itu, foto juga dikategorikan sebagai informasi elektronik yang penggunaannya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ("UU 19/2016"), informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Senada dengan UU PDP, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016.

Kemudian, Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik ("Permenkominfo 20/2016") menjelaskan bahwa persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan secara tertulis, baik manual dan/atau elektronik, yang diberikan oleh pemilik data pribadi setelah memperoleh penjelasan lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan, serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kurir paket wajib mendapatkan persetujuan Anda ketika hendak memfoto Anda. Sebab, Anda merupakan subjek data pribadi yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, salah satunya berhak mendapatkan informasi mengenai tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi.

Dengan demikian, perbuatan seseorang yang tanpa izin mengambil dan menggunakan potret atau foto Anda bertentangan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi. Untuk itu, Anda dapat menolak atau menyampaikan keberatan untuk difoto kepada kurir yang bersangkutan.

Umumnya pengambilan foto ini digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diterima dengan baik dan tepat oleh Anda selaku penerima paket. Bukti inilah yang nantinya dikirimkan kepada penjual sebagai tanda bahwa paket telah dikirim dan sampai pada tujuannya.

Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda menanyakan tujuan pengambilan foto kepada kurir, dan sebaliknya kurir sebaiknya memohon izin kepada penerima paket untuk pengambilan foto sebagai bukti pengiriman, agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi.

Jika Foto dari Kurir Disalahgunakan

Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi, subjek data pribadi dapat menempuh langkah-langkah berikut.

Menggugat dan Menerima Ganti Rugi

Pasal 12 UU PDP memberikan jaminan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan meminta ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Subjek data pribadi meminta ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi kepada pengendali data pribadi (kurir atau perusahaan ekspedisi) dengan menyampaikan paling sedikit mengenai:

  • identitas subjek data pribadi;
  • data, informasi, dan/atau dokumen yang dijadikan bukti untuk mengajukan permintaan ganti rugi; dan
  • hubungan hukum antara subjek dan pengendali data pribadi.

Selanjutnya, pengendali data pribadi melakukan penilaian terhadap pengajuan permintaan ganti rugi. Berdasarkan penilaian tersebut, pengendali data pribadi menyampaikan jawaban atas permintaan ganti rugi kepada subjek data pribadi.

Jika permintaan ganti rugi ditolak atau tidak tercapai kesepakatan, subjek data pribadi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, pengendali data pribadi harus memiliki mekanisme dan kebijakan penanganan permintaan ganti rugi.

Melaporkan kepada Polisi

Perolehan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum merupakan tindak pidana yang dilarang oleh Pasal 65 UU PDP, yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap Pasal 65 ayat (2) UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang