Bolehkah Mengibarkan Bendera Daerah? Ini Aturan dan Batasannya
Pada peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia setiap 17 Agustus, tidak sedikit daerah yang mengibarkan bendera daerahnya sendiri, sebagaimana terlihat di Papua, Aceh, dan beberapa wilayah Kalimantan. Praktik tersebut kerap memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Dari kacamata hukum, bagaimana sebenarnya status pengibaran bendera daerah? Apakah perbuatan itu tergolong perbuatan melanggar hukum?
Informasi hukum dalam artikel Meridian Hukum ini disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum melalui layanan konsultasi Meridian Hukum.
Dasar Hukum Bendera Daerah
Bendera daerah merupakan salah satu bentuk lambang daerah, di samping logo, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Pengaturannya terdapat dalam PP 77/2007. Pasal 1 angka 4 PP 77/2007 mendefinisikan lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari sisi desain, bendera daerah wajib berbentuk segi empat panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 berbanding 2 serta memuat logo daerah. Adapun desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
Selain itu, desain logo dan bendera daerah:
- tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun negara lain; dan
- tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.
Sebagai ilustrasi, logo dan bendera organisasi terlarang yang dimaksud antara lain logo dan bendera bulan sabit yang dipakai gerakan separatis di Aceh, logo burung mambruk serta bintang kejora yang dipakai gerakan separatis di Papua, dan bendera benang raja yang dipakai gerakan separatis di Maluku.
Rambu-Rambu Penggunaan Bendera Daerah
Berdasarkan penelusuran kami, penggunaan bendera daerah berupa pengibaran dan/atau pemasangan pada dasarnya bukan perbuatan yang melanggar hukum. Meskipun demikian, terdapat batasan-batasan yang wajib ditaati dalam penggunaannya.
Merujuk Pasal 10 ayat (1) PP 77/2007, bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten, dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana. Bendera daerah yang mendampingi bendera negara juga dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Adapun ketentuan teknis yang perlu diperhatikan meliputi:
- ukuran bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara tidak boleh sama dengan atau lebih besar dari bendera negara;
- bila ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah berada di posisi sebelah kanan;
- pada bangunan resmi pemerintahan daerah, bendera daerah tidak boleh dikibarkan lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara; dan
- bila dipakai sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana, bendera daerah tidak boleh ditempatkan lebih tinggi atau sejajar dengan lencana lambang negara.
Larangan Penggunaan Bendera Negara yang Tetap Mengikat
Lebih lanjut, ketentuan UU 24/2009 juga mengikat sepanjang bendera negara digunakan bersamaan dengan bendera daerah.
Pasal 24 UU 24/2009 melarang setiap orang dalam penggunaan bendera negara untuk:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
- memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan
- memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Pengaturan bendera negara sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan NKRI dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu, salah satunya asas kehormatan. Melalui asas ini, penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan berkedudukan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri dan kebesaran bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 2 huruf c UU 24/2009 beserta penjelasannya.
Sanksi bagi Pelanggar Ketentuan Bendera Negara
Seseorang yang melanggar larangan pada poin pertama di atas, yakni menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dikenai sanksi pidana dalam Pasal 234 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera negara lainnya pada poin kedua hingga kelima dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta, berdasarkan Pasal 235 UU 1/2023.
Batasan Lain dalam Penggunaan Bendera Daerah
Di luar batasan penggunaan bendera daerah sebagai pendamping bendera negara, terdapat pula ketentuan lain yang harus diperhatikan, antara lain:
- Pengibaran bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah dapat dilakukan pada:
- kantor kepala daerah; dan
- rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah dilakukan pada:
- ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah serta wakil kepala daerah;
- ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
- ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain; serta
- ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
- Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya. "Dikibarkan" dalam hal ini dimaknai dipasang dan dinaikkan pada tiang bendera utama dengan diiringi lagu/himne daerah.
- Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas antarprovinsi, kabupaten, dan kota ditempatkan lebih tinggi daripada bendera atau umbul-umbul badan usaha komersial.
- Bendera daerah yang dipakai sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana ditempatkan pada dada kiri atau kerah baju atau topi.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan di atas, pada dasarnya tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang penggunaan bendera daerah. Dengan demikian, mengibarkan bendera daerah bukanlah perbuatan melanggar hukum. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan batasan-batasan sebagaimana diuraikan di atas, mulai dari desain bendera, ukuran dan posisinya terhadap bendera negara, tempat penempatan, hingga acara yang tidak boleh diiringi pengibarannya.
Dasar Hukum: