Perdagangan dan investasi lintas negara membuat sengketa bisnis kerap melibatkan pihak, aset, maupun yurisdiksi dari lebih dari satu negara. Ketika para pihak memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana putusan arbitrase internasional itu dapat dijalankan (dieksekusi), khususnya apabila aset pihak yang kalah tersebar di berbagai negara. Artikel ini mengulas kekuatan hukum putusan arbitrase internasional dan mekanisme eksekusinya di Indonesia.
Kekuatan Putusan Arbitrase Internasional
Putusan arbitrase internasional memiliki daya berlaku lintas batas negara. Landasan utamanya adalah Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang ditandatangani di New York pada 1958 dan lazim disebut New York Convention 1958. Konvensi ini menjadi instrumen internasional yang menjamin agar putusan arbitrase asing diakui dan dapat dilaksanakan di negara-negara peserta.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981. Dengan ratifikasi ini, Indonesia terikat pada kewajiban untuk mengakui putusan arbitrase asing sebagai putusan yang mengikat dan melaksanakannya sesuai hukum acara yang berlaku di wilayahnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal III New York Convention 1958.
Dasar Hukum Eksekusi di Indonesia
Di tingkat nasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ketentuan mengenai putusan arbitrase internasional diatur secara khusus dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 undang-undang tersebut.
Berdasarkan Pasal 65, kewenangan untuk menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional berada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Artinya, seluruh permohonan eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia dipusatkan di satu pengadilan tersebut.
Syarat Pengakuan dan Pelaksanaan
Merujuk pada Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila memenuhi syarat berikut:
- Putusan dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang terikat perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, dengan Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
- Putusan menyangkut hal-hal yang menurut hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
- Putusan dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur (perintah pelaksanaan) dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
- Apabila putusan menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak, eksekuatur hanya dapat diperoleh setelah memperoleh perintah dari Mahkamah Agung yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah eksekuatur diberikan, pelaksanaan putusan mengikuti tata cara pelaksanaan putusan dalam perkara perdata biasa (Pasal 69).
Ilustrasi: Kasus Karaha Bodas
Salah satu contoh nyata bagaimana putusan arbitrase internasional dieksekusi lintas yurisdiksi adalah perkara Karaha Bodas Company LLC melawan PT Pertamina dan PT PLN. Sengketa ini bermula dari kontrak proyek pengembangan panas bumi, dan putusan arbitrase dijatuhkan melalui forum arbitrase di Jenewa, Swiss.
Untuk memperoleh pembayaran, Karaha Bodas tidak hanya mengandalkan satu negara, tetapi menempuh upaya pelaksanaan putusan secara paralel di beberapa yurisdiksi tempat aset pihak yang kalah berada, antara lain di Amerika Serikat, Hong Kong, Singapura, dan Kanada. Kasus ini menggambarkan bahwa eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilakukan di banyak negara sekaligus, mengikuti keberadaan aset dan hukum acara masing-masing negara peserta konvensi.
Penutup
Putusan arbitrase internasional memiliki kekuatan eksekusi lintas negara berkat New York Convention 1958. Di Indonesia, pelaksanaannya bertumpu pada Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 dan UU No. 30 Tahun 1999, dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pintu masuk pemberian eksekuatur. Sepanjang syarat-syarat dalam Pasal 66 terpenuhi, putusan arbitrase asing dapat dijalankan di wilayah Indonesia.
Membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai arbitrase dan eksekusi putusannya? Tim Meridian Hukum siap membantu Anda memahami hak dan langkah hukum yang tersedia.