Harta Warisan Tidak Cukup untuk Melunasi Utang Pewaris, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Harta Warisan Tidak Cukup untuk Melunasi Utang Pewaris, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang berutang sebagai pelaksanaan akad, sehingga ahli waris yang bukan pihak dalam akad tidak wajib melunasi utang pewaris.

Utang pewaris dibayarkan dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada para ahli waris, sebagaimana Q.S. An-Nisa ayat 11.

Pasal 175 ayat (2) KHI membatasi tanggung jawab ahli waris atas utang pewaris hanya sebesar nilai harta peninggalan.

Jika harta warisan tidak cukup, utang dapat dilunasi secara sukarela oleh ahli waris, keluarga, atau orang lain.

Utang pewaris juga dapat dilunasi melalui zakat karena gharimin termasuk mustahik menurut Pasal 689 KHES, atau dibebaskan secara sukarela oleh pihak berpiutang.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Saya pernah membaca bahwa dalam hukum Islam, ahli waris tidak menanggung utang pewaris, sehingga utang tersebut dilunasi dari harta warisan. Lalu, bagaimana jika harta warisan ternyata tidak cukup untuk melunasi seluruh utang pewaris? Bagaimana status utang tersebut di dunia?

Ulasan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Informasi hukum dalam artikel ini disajikan untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Apabila Anda membutuhkan nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi lebih lanjut melalui layanan Meridian Hukum.

Ketika Pewaris Wafat dengan Utang yang Belum Lunas

Dalam pandangan hukum Islam, utang merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh pihak yang berutang sebagai bentuk pelaksanaan akad atau perjanjian yang telah disepakati bersama. Kewajiban menunaikan akad ini bersumber dari Q.S. Al-Maidah ayat 1, yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad!"[1] serta Q.S. Al-Isra ayat 34, yang artinya "…dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."[2]

Lantas, bagaimana apabila orang yang berutang meninggal dunia sebelum sempat melunasinya? Mengacu pada kedua ayat tersebut, kewajiban membayar utang hanya melekat pada para pihak yang terikat dalam akad. Dengan demikian, ahli waris pada dasarnya tidak berkewajiban melunasi utang pewaris karena mereka bukan pihak dalam akad tersebut.

Meski begitu, pelunasan utang pewaris dalam Islam tidak semata-mata merupakan kewajiban hukum, tetapi juga berfungsi membebaskan almarhum dari beban akibat utangnya. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jiwa orang beriman tertahan oleh utangnya hingga dilunasi" (H.R. Tirmidzi).[3]

Utang orang yang telah meninggal dibayarkan dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada para ahli waris. Ketentuan ini merujuk pada Q.S. An-Nisa ayat 11 yang artinya "…(warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya…."[4]

Selanjutnya, Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ("KHI") menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris atas utang maupun kewajiban lain dari pewaris hanya sebatas jumlah atau nilai harta peninggalan pewaris.

Apabila Harta Warisan Tidak Mencukupi untuk Melunasi Utang

Jika harta peninggalan pewaris tidak cukup untuk menutup seluruh utangnya, terdapat tiga cara yang dapat ditempuh menurut hukum Islam.

Pertama, utang dilunasi oleh orang lain secara sukarela. Hal ini tergambar dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut:

Diriwayatkan dari Salama bin Al-Akwa: Suatu ketika, ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi, seorang mayat dibawa. Orang-orang meminta Nabi untuk memimpin salat jenazah untuk yang meninggal. Dia bertanya, 'Apakah dia memiliki utang?' Mereka menjawab, 'Tidak,' Maka, dia memimpin salat jenazah. Kemudian, mayat lain dibawa dan orang-orang berkata, 'Wahai Rasulullah! Pimpinlah salat jenazah untuknya.' Nabi bertanya, 'Apakah dia memiliki utang?' Mereka menjawab, 'Ya.' Dia bertanya, 'Apakah dia meninggalkan harta?' Mereka menjawab, 'Tiga dinar.' Maka, dia memimpin salat. Lalu, mayat ketiga dibawa dan orang-orang berkata (kepada Nabi), 'Tolong pimpin salat jenazah untuknya.' Dia bertanya, 'Apakah dia meninggalkan harta?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Dia bertanya, 'Apakah dia memiliki utang?' Mereka menjawab, 'Ya! Dia harus membayar tiga dinar.' Dia (menolak untuk berdoa dan) berkata, 'Maka doakanlah untuk teman (mayat) kalian.' Abu Qatada berkata, 'Wahai Rasulullah! Pimpinlah salat jenazah untuknya, dan saya akan membayar utangnya.' Maka, dia memimpin salat.[5]

Pelunasan utang pewaris oleh pihak lain dilakukan atas dasar keikhlasan, tanpa niat untuk meminta kembali uang yang telah dibayarkan. Pelunasan tersebut dapat dilakukan oleh ahli waris, kerabat pewaris, maupun orang lain.

Perlu digarisbawahi, apabila ahli waris yang melunasi utang pewaris, hal itu bukan karena adanya kewajiban hukum bagi ahli waris, melainkan semata-mata atas kerelaannya sendiri.

Kedua, utang dilunasi melalui zakat. Salah satu golongan mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.

Dalam hukum positif di Indonesia, kedudukan gharimin sebagai mustahik zakat diakomodasi dalam Pasal 689 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ("KHES"), yang menyatakan:

Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang ditentukan dalam Alquran dan terdiri dari: fakir, miskin, 'amilin, hamba sahaya, gharimin, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Dengan demikian, pewaris yang utangnya masih tersisa meskipun seluruh harta peninggalannya telah digunakan untuk membayar utang tersebut, berhak memperoleh zakat guna melunasi utangnya kepada pihak yang berpiutang.

Ketiga, utang dibebaskan oleh pihak yang berpiutang. Kreditur dapat secara sukarela membebaskan utang pewaris. Anjuran ini terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:

Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).[6]

Anjuran tersebut juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:

Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.

Untuk memperdalam riset hukum Anda, temukan berbagai analisis hukum dan koleksi peraturan perundang-undangan lainnya di Meridian Hukum.

Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Al-Qur'an;
  2. Hadis;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Referensi

  1. Q.S. Al-Baqarah (2): 280;
  2. Q.S. An-Nisa (4): 11;
  3. Q.S. Al-Maidah (5): 1;
  4. Q.S. Al-Isra (17): 34;
  5. Hadis Shahih Bukhari No. 2289;
  6. Hadis Tirmidzi No. 1079.

Catatan kaki:

[1] Q.S. Al-Maidah (5): 1.

[2] Q.S. Al-Isra (17): 34.

[3] Hadis Tirmidzi No. 1079.

[4] Q.S. An-Nisa (4): 11.

[5] Hadis Shahih Bukhari No. 2289.

[6] Q.S. Al-Baqarah (2): 280.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang