Pertanyaan
Atasan saya memasang GPS pada sepeda motor pribadi saya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Hal ini juga tidak pernah disebutkan dalam perjanjian kerja saya. Saya khawatir privasi saya terlanggar karena GPS tersebut tetap merekam lokasi saya di luar jam kerja. Apakah tindakan atasan saya dibenarkan secara hukum?
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
Lokasi Seseorang Termasuk Ranah Privasi
Data lokasi yang direkam oleh GPS bukan sekadar titik koordinat. Data tersebut dapat menunjukkan ke mana seseorang pergi, kapan, dan berapa lama, sehingga termasuk informasi pribadi yang dilindungi hukum.
Perlindungan atas diri pribadi merupakan hak konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dari ancaman.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU 12/2005. Pasal 17 kovenan tersebut melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap urusan pribadi seseorang. Dalam kerangka hak asasi manusia, setiap orang pada dasarnya berhak menentukan data pribadi apa yang boleh dikumpulkan tentang dirinya dan untuk tujuan apa.
Pemasangan GPS Wajib Didasarkan pada Persetujuan
Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tetap berlaku setelah perubahan kedua UU ITE melalui UU 1/2024.
Ketentuan yang lebih rinci terdapat dalam UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun melalui kombinasi dengan informasi lain. Data lokasi yang terhubung dengan kendaraan Anda jelas memenuhi definisi tersebut.
Apabila perusahaan hendak memproses data pribadi berdasarkan persetujuan, persetujuan itu harus:
- diberikan secara sah dan eksplisit untuk satu atau beberapa tujuan tertentu;
- tercatat, baik secara tertulis maupun terekam, secara elektronik ataupun nonelektronik; dan
- didahului penyampaian informasi yang jelas kepada Anda.
Menurut Pasal 21 UU PDP, informasi yang wajib disampaikan sebelum persetujuan diberikan antara lain:
- legalitas pemrosesan data pribadi;
- tujuan pemrosesan;
- jenis dan relevansi data yang akan diproses;
- jangka waktu penyimpanan data;
- rincian informasi yang dikumpulkan;
- jangka waktu pemrosesan; dan
- hak Anda sebagai subjek data pribadi.
Dengan demikian, pemasangan GPS secara diam-diam pada kendaraan pribadi Anda, tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan, tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
Bagaimana Jika Diatur dalam Peraturan Perusahaan?
Perusahaan mungkin berdalih bahwa pelacakan dilakukan untuk kepentingan pekerjaan. Namun, Pasal 111 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023, menentukan bahwa isi peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, sekalipun ada aturan internal yang mewajibkan pemasangan GPS, ketentuan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila melanggar UU ITE dan UU PDP. Terlebih lagi, pelacakan yang terus berjalan di luar jam kerja dan pada kendaraan milik pribadi sulit dikaitkan dengan kepentingan pekerjaan yang sah, sehingga ketentuan semacam itu berpotensi batal demi hukum.
Risiko Hukum bagi Perusahaan
Perusahaan yang memproses data pribadi tanpa dasar yang sah dapat menghadapi beberapa konsekuensi:
- Sanksi administratif berdasarkan Pasal 57 UU PDP, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan.
- Gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE, yang memberikan hak kepada setiap orang yang haknya dilanggar untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
- Sanksi pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi subjek data pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pidana bagi korporasi berdasarkan Pasal 70 UU PDP, yakni pidana denda hingga 10 kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan, ditambah pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, pembekuan atau penutupan usaha, hingga pembubaran korporasi.
Langkah yang Dapat Anda Tempuh
Sebagai subjek data pribadi, Anda berhak meminta perusahaan menghentikan pelacakan dan mencopot GPS dari kendaraan pribadi Anda. Anda juga dapat meminta penjelasan mengenai data apa saja yang telah dikumpulkan serta meminta data tersebut dihapus. Sebaiknya sampaikan permintaan tersebut secara tertulis dan simpan buktinya. Apabila perusahaan tidak menanggapi, Anda dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diuraikan di atas.
Punya pertanyaan hukum lain seputar privasi dan ketenagakerjaan? Temukan jawabannya hanya di Meridian Hukum.