Merekam seseorang tanpa persetujuannya lalu mengunggah rekaman itu ke media sosial bukanlah perbuatan yang bebas dari konsekuensi hukum. Wajah dan tubuh seseorang tergolong data pribadi, sehingga perekaman dan penyebarannya wajib memperoleh izin dari orang yang bersangkutan. Jika izin itu tidak ada, pelaku dapat dijerat pidana, bahkan bertambah berat apabila ia turut memeras korban agar konten mau diturunkan.
Wajah Termasuk Data Pribadi Biometrik
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu bertolak dari konsep data pribadi yang diatur secara khusus dalam UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun nonelektronik.
UU PDP membagi data pribadi ke dalam dua jenis, yaitu:
- data pribadi yang bersifat spesifik; dan
- data pribadi yang bersifat umum.
Masing-masing jenis tersebut memiliki turunan. Salah satu bentuk data pribadi yang bersifat spesifik adalah data biometrik. Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PDP, data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap seseorang, misalnya gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik menekankan sifat keunikan seseorang yang harus dijaga, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
Dengan demikian, wajah atau tubuh seseorang yang menjadi objek rekaman jelas merupakan data pribadi, tepatnya data pribadi bersifat spesifik berupa data biometrik.
Karena objek rekaman adalah data pribadi, maka korban berkedudukan sebagai subjek data pribadi, yakni orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Sebagai subjek data pribadi, ia memiliki sejumlah hak atas data pribadinya, antara lain:
- hak memperoleh informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi (Pasal 5 UU PDP); dan
- hak meminta penghapusan data pribadi mengenai dirinya, yang wajib dipenuhi oleh pengendali data pribadi (Pasal 8 jo. Pasal 43 ayat (1) huruf c UU PDP).
Artinya, permintaan korban agar konten yang menampilkan dirinya di-takedown memiliki dasar hukum, dan pelaku wajib memenuhi permintaan tersebut.
Merekam Tanpa Izin Menurut UU PDP
Perlu dipahami bahwa penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan data pribadi—seperti konten yang dibuat pelaku—merupakan bentuk pemrosesan data pribadi (Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP).
Pasal 20 ayat (1) huruf a UU PDP menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi. Dihubungkan dengan kasus ini, merekam seseorang lalu menyebarkannya di media sosial harus atas izin orang yang direkam.
Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis maupun terekam, serta disampaikan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP). Persetujuan juga harus diberikan secara sah dan eksplisit. Apabila klausul permintaan merekam tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi, permintaan itu batal demi hukum (Pasal 23 UU PDP).
Karena itu, perekaman tanpa izin yang kemudian disebarkan di media sosial merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 65 ayat (2) UU PDP yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Atas pelanggaran itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta (Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Kewajiban memperoleh persetujuan dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") beserta perubahannya, khususnya Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Orang yang haknya dilanggar sebagaimana pasal di atas dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan (Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016). Ketentuan terkait pelindungan data pribadi dalam UU ITE ini juga perlu dibaca bersama perubahan terbarunya, yaitu UU 1/2024.
Ancaman Pidana Pengancaman
Selain merekam dan menyebarkan video tanpa izin, pelaku juga meminta sejumlah uang agar konten yang telah disebarkan bersedia di-takedown. Perbuatan ini dapat merujuk pada tindak pidana pengancaman dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 (Pasal 624 UU 1/2023).
Tindak pidana pengancaman diatur secara khusus dalam Pasal 483 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 369 KUHP lama:
| Pasal 369 KUHP | Pasal 483 UU 1/2023 |
|---|---|
| (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. | (1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. |
Menurut Penjelasan Pasal 483 UU 1/2023, unsur utama tindak pidana pengancaman adalah memaksa orang supaya memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Perbedaannya dengan pemerasan terletak pada sifat paksaannya. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada pengancaman, sarana paksaannya bersifat nonfisik atau batiniah, yaitu berupa ancaman penistaan—baik lisan maupun tulisan—atau ancaman membuka rahasia, termasuk secara tidak langsung menyerang kehormatan atau nama baik korban.
Dengan demikian, pelaku yang merekam korban tanpa izin, menyebarkannya, lalu meminta imbalan uang agar konten diturunkan, berpotensi dijerat pidana secara berlapis: pelanggaran pelindungan data pribadi sekaligus tindak pidana pengancaman.
Butuh Panduan Hukum Lebih Lanjut?
Informasi hukum di atas bersifat umum dan disusun untuk tujuan edukasi. Untuk memperoleh analisis yang sesuai dengan kasus konkret Anda, konsultasikan persoalan Anda melalui layanan hukum Meridian Hukum. Anda juga dapat menelusuri koleksi peraturan perundang-undangan dan artikel hukum lainnya di Meridian Hukum untuk memperdalam pemahaman Anda.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.