Bolehkah Atasan Memasang GPS di Kendaraan Pribadi Karyawan?

Bolehkah Atasan Memasang GPS di Kendaraan Pribadi Karyawan?

Data titik lokasi dan pergerakan seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi UUD 1945, UU ITE, dan UU PDP.

Pemasangan GPS adalah pemrosesan data pribadi yang wajib didahului persetujuan tertulis, sukarela, spesifik, dan tidak ambigu.

Kewenangan perusahaan atas lokasi karyawan hanya relevan dalam konteks dan jam kerja, sehingga pelacakan di luar jam kerja sulit dianggap sah.

Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif (denda hingga 2% pendapatan tahunan), gugatan ganti rugi perdata, hingga pidana penjara sampai 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga klausul GPS yang melanggar UU ITE dan UU PDP tidak dapat diberlakukan.

30 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Bolehkah Atasan Memasang GPS di Kendaraan Pribadi Karyawan?

Pemasangan perangkat GPS pada kendaraan pribadi seorang karyawan oleh perusahaan atau atasannya tanpa persetujuan yang jelas bukanlah persoalan sepele. Data titik lokasi dan pergerakan seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi hukum. Ketika pelacakan dilakukan diam-diam, terlebih di luar jam kerja, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Artikel ini mengulasnya secara ringkas.

Data Lokasi Adalah Bagian dari Privasi

Rekam jejak perpindahan seseorang dari satu tempat ke tempat lain merupakan bagian dari kehidupan pribadi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Perlindungan ini bertumpu pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Jaminan serupa juga dapat ditemukan dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal 17 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik—yang disahkan melalui UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights—melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau tidak sah terhadap urusan pribadi seseorang.

Dengan kata lain, keputusan mengenai data pribadi apa yang boleh disimpan, oleh siapa, dan untuk tujuan apa pada dasarnya berada di tangan individu yang bersangkutan.

Pemasangan GPS Harus Didahului Persetujuan

Memasang GPS dan merekam posisi kendaraan seseorang termasuk dalam kegiatan pemrosesan data pribadi. Karena itu, tindakan ini menuntut adanya persetujuan (consent) dari pemilik data.

Dalam kerangka Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Ketentuan ini diperkuat oleh UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • Dasar pemrosesan yang sah. Pasal 20 UU PDP mewajibkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar yang sah, dan Pasal 20 ayat (2) huruf a menempatkan persetujuan yang sah secara eksplisit sebagai salah satu dasar tersebut.
  • Persetujuan harus terekam dan sukarela. Pasal 22 ayat (1), (2), dan (5) UU PDP menegaskan bahwa persetujuan disampaikan secara tertulis atau terekam, memuat tujuan pemrosesan, dan diberikan tanpa paksaan.
  • Persetujuan yang bermakna. Pasal 32 ayat (2) PP 33/2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 menuntut agar persetujuan diberikan secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.
  • Kewajiban memberi informasi. Sebelum memproses data, Pasal 21 UU PDP mewajibkan pengendali data menyampaikan dasar hukum, tujuan, jenis data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan, hingga hak-hak subjek data.

Perlu ditegaskan, kewenangan perusahaan atas keberadaan kendaraan pribadi karyawan hanya relevan dalam konteks pekerjaan. Di luar jam kerja, perusahaan tidak memiliki dasar untuk terus melacak posisi karyawan, sehingga persetujuan pelacakan 24 jam sulit dianggap sah.

Hak Karyawan atas Informasi

Sebagai subjek data, karyawan berhak mengetahui alasan, dasar hukum, dan tujuan dari pemrosesan data pribadinya. Hak ini dijamin oleh Pasal 5 UU PDP. Perusahaan yang memasang GPS tanpa menjelaskan hal-hal tersebut telah mengabaikan hak dasar karyawannya.

Konsekuensi Hukum bagi Pemasang GPS Tanpa Izin

Sanksi administratif

Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP membuka ruang bagi penjatuhan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan.

Gugatan perdata

Karyawan yang dirugikan dapat menempuh jalur perdata. Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 memberi ruang bagi orang yang dilanggar haknya untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul. Selaras dengan itu, Pasal 12 ayat (1) UU PDP memungkinkan subjek data menuntut ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya.

Sanksi pidana

Pasal 65 ayat (1) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun—dengan penyesuaian ketentuan sebagaimana Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun besaran dendanya mengacu pada kategori denda dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan nilai hingga Rp200 juta.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, Pasal 70 UU PDP memungkinkan pengenaan denda hingga 10 kali dari maksimum denda perorangan, disertai kemungkinan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Peraturan Perusahaan Tidak Boleh Melawan Undang-Undang

Sebagian perusahaan mungkin berdalih bahwa pemasangan GPS diatur dalam peraturan perusahaan. Dalih ini tidak dapat menganulir perlindungan hukum yang telah diberikan undang-undang. Pasal 111 ayat (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul yang berbenturan dengan UU ITE maupun UU PDP dengan sendirinya tidak dapat diberlakukan.

Kesimpulan

Memasang GPS pada kendaraan pribadi karyawan tanpa persetujuan yang jelas, tertulis, dan diberikan secara sukarela merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Karyawan berhak meminta perangkat tersebut dilepas dan dapat menempuh upaya hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Pelacakan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar persetujuan yang sah dan dibatasi pada kepentingan serta jam kerja yang wajar.

Punya pertanyaan hukum lain seputar ketenagakerjaan dan pelindungan data pribadi? Telusuri koleksi peraturan dan ulasan hukum lengkap di Meridian Hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara lebih mendalam.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang