Jerat Pidana Memasang CCTV di Toilet Umum

Jerat Pidana Memasang CCTV di Toilet Umum

Toilet merupakan ruang pribadi yang dilindungi prinsip hak privasi (right to be left alone), sehingga memasang CCTV tersembunyi di dalamnya melanggar hukum.

Pasal 17 ayat (1) UU PDP mensyaratkan pemasangan alat pemroses data visual di tempat umum hanya untuk keamanan, wajib disertai informasi keberadaannya, dan tidak untuk mengidentifikasi seseorang.

Pelaku dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) UU PDP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Perekaman aktivitas pribadi di toilet juga berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

15 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Belakangan ini marak pemberitaan soal CCTV yang dipasang di toilet atau kamar mandi umum. Saya ingin tahu, adakah dasar hukum untuk menuntut pelaku yang memasang CCTV tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Intisari Jawaban

Memasang CCTV secara tersembunyi di dalam toilet umum untuk merekam aktivitas pribadi seseorang tanpa sepengetahuannya merupakan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perbuatan itu melanggar syarat pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual dan berpotensi menjerat pelaku dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Pornografi.

Lantas, pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada pelaku dan berapa ancaman pidananya? Berikut ulasan selengkapnya.

Fungsi CCTV dan Hak Privasi

Pemasangan CCTV (closed circuit television) atau alat pemroses maupun pengolah data visual pada umumnya dilakukan di area publik yang rentan terhadap kejahatan. Fungsinya adalah sebagai alat bantu pengawasan sekaligus bukti dalam penyelidikan suatu tindak pidana. Persoalan muncul ketika CCTV dipasang secara tersembunyi dan dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak benar, misalnya ditempatkan di dalam toilet untuk merekam seseorang yang sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas pribadi lainnya tanpa mereka sadari. Perbuatan semacam ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Secara sederhana, CCTV dapat dipahami sebagai sistem yang mengirimkan sinyal gambar atau video ke sejumlah layar terbatas, dan lazim digunakan di toko maupun tempat umum untuk mencegah kejahatan.

Sementara itu, toilet termasuk salah satu ruang pribadi yang berkaitan erat dengan prinsip "right to be left alone" atau hak untuk dibiarkan sendiri. Prinsip ini pertama kali dikemukakan pada tahun 1890 oleh Louis Brandeis, seorang hakim asal Amerika Serikat, dan menjadi salah satu prinsip dasar yang mengawali perkembangan hukum privasi di dunia. Dalam perspektif antropologi dan sosiologi, hak privasi dapat dimaknai sebagai hak seseorang atau kelompok untuk menentukan sendiri bagaimana, apa, dan kapan informasi mengenai data pribadinya dibuka kepada publik.

Dengan demikian, privasi seseorang di dalam toilet dan prinsip "right to be left alone" saling berkaitan. Keduanya menegaskan pentingnya penghormatan atas hak privasi individu serta perlindungan dari campur tangan pihak lain terhadap ruang pribadi seseorang.

Syarat Pemasangan CCTV

Sebelum membahas jeratan pidananya, penting dipahami terlebih dahulu syarat pemasangan CCTV sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Pasal tersebut menyatakan bahwa pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:

  1. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas;
  2. harus menampilkan informasi pada area yang telah dipasangi alat pemroses atau pengolah data visual; dan
  3. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Alat pemroses atau pengolah data visual yang dimaksud tidak terbatas pada alat yang bersifat statis, tetapi juga mencakup alat yang bergerak, termasuk alat yang dikendalikan secara otomatis. Ketentuan ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi ("PP 33/2026").

Namun, ketentuan pada huruf b dan huruf c di atas dikecualikan untuk kepentingan pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun secara hukum diperbolehkan, pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual tetap harus memperhatikan aspek privasi. Alat tersebut hanya boleh ditempatkan dan digunakan untuk memantau area sesuai tujuan pemantauannya, dengan mencegah atau meminimalkan perekaman terhadap orang atau properti yang berada di luar tujuan pemantauan.

Selain itu, apabila alat pemroses atau pengolah data visual ditempatkan di area publik dan melakukan perekaman, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi wajib memberikan informasi yang jelas, lugas, dan ringkas mengenai keberadaan alat tersebut. Informasi itu paling sedikit memuat keterangan bahwa alat sedang beroperasi beserta narahubungnya, serta harus ditempatkan pada lokasi yang dapat diketahui sebelum seseorang memasuki area yang terpantau.

Merujuk pada pertanyaan Anda, pemasangan CCTV di dalam toilet umum jelas telah melanggar syarat pemasangan CCTV sebagaimana diuraikan di atas.

Jerat Pasal bagi Pemasang CCTV di Toilet Umum

Lalu, adakah sanksi pidana bagi pemasang CCTV di toilet umum? Menurut hemat kami, pelaku pemasangan CCTV di toilet umum telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU PDP, yang berbunyi:

Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta. Besaran denda kategori ini merujuk pada Pasal 67 ayat (1) UU PDP juncto Pasal II ayat (5) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ("UU 1/2026") serta Pasal 79 ayat (1) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("UU 1/2023").

Dalam hal pemasangan CCTV di toilet umum ditujukan untuk mengumpulkan data pribadi, atau dengan kata lain merekam aktivitas orang yang menggunakan toilet secara tersembunyi, perbuatan itu tentu telah melanggar privasi sekaligus merugikan korban yang menjadi objek perekaman.

Selain diancam dengan ketentuan dalam UU PDP, pemasang CCTV di toilet umum juga dapat dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal II ayat (5) huruf g UU 1/2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.

Sudah sepatutnya CCTV tidak dipasang di dalam toilet untuk merekam kegiatan pribadi seperti mandi, buang air, termasuk keadaan telanjang atau yang mengesankan ketelanjangan. Apabila CCTV digunakan untuk merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan orang yang direkam, perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi

  1. Kukuh Tejomurti (et al.). Legal Protection for Urban Online-Transportation-User's Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No. 3, 2018;
  2. Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang