Seluruh informasi hukum yang tersaji dalam artikel Meridian Hukum ini disusun untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi perkara Anda, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut melalui layanan yang tersedia di Meridian Hukum.
Dasar Pemidanaan Pencemaran Nama Baik terhadap Orang yang Telah Meninggal
Pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sehingga dapat merugikan reputasi orang yang bersangkutan. Perbuatan semacam ini tidak hanya dapat ditujukan kepada orang yang masih hidup, tetapi juga dapat menimpa orang yang telah meninggal dunia.
Orang yang telah wafat tetap mendapat perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Perlindungan tersebut dapat kita temukan dalam UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, tepatnya diatur dalam Pasal 439. Secara historis, ketentuan serupa sebelumnya juga pernah diatur dalam Pasal 320 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku.
Untuk melihat pergeseran pengaturannya, berikut perbandingan kedua ketentuan tersebut.
Pasal 320 KUHP (lama):
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(2) Kejahatan ini dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dan yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 439 UU 1/2023 (KUHP baru):
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua orang yang sudah mati tersebut.
(4) Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah.
Merujuk pada ketentuan di atas, orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang telah meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Perlu dicatat bahwa tindak pidana pencemaran terhadap orang yang telah wafat merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut baru dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan. Adapun pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri, atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus maupun menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah meninggal tersebut.
Menilai Unsur Perbuatan dalam Kasus Penyebaran Foto
Apabila dikaitkan dengan contoh kasus di mana beredar foto disertai narasi yang mengaitkannya dengan seseorang yang telah wafat, maka langkah pertama yang perlu dicermati adalah apakah para penyebar foto memenuhi unsur pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Oleh sebab itu, yang harus diperhatikan bukan sekadar keaslian foto, melainkan juga narasi yang menyertai penyebarannya.
Jika para penyebar secara aktif mengaitkan sebuah foto dengan orang yang telah meninggal dan menyampaikan kepada khalayak bahwa foto itu merupakan perwujudan dari almarhum atau almarhumah, maka perbuatan tersebut perlu dinilai dari sisi apakah pernyataan atau narasi itu bersifat menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.
Selain itu, penting untuk membedakan antara pihak yang sekadar memiliki atau pertama kali memperoleh foto dengan pihak yang menyebarkan narasi dan mengaitkan foto tersebut dengan orang yang telah wafat. Jika seorang anak hanya memiliki atau menunjukkan foto, sedangkan narasi pengaitannya justru disampaikan oleh anggota keluarganya, maka pihak yang menyebarkan narasi tersebut harus dibedakan dari anak yang bersangkutan. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan keterlibatan anak dalam suatu tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Singkatnya, dugaan bahwa pihak tertentu telah mencemarkan kehormatan atau nama baik orang yang telah meninggal dunia berpotensi dijerat dengan Pasal 439 UU 1/2023. Namun, dapat atau tidaknya seseorang dipidana tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana serta pembuktiannya dalam proses hukum.
Pemberatan dan Penambahan Pidana
Sanksi pidana dalam Pasal 439 UU 1/2023 dapat ditambah 1/3, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 berikut ini:
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Ketentuan ini menjadi relevan apabila foto beserta narasi yang mengaitkannya dengan orang yang telah wafat disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi. Dengan demikian, jika unsur Pasal 439 UU 1/2023 terbukti dan penyebarannya dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi, maka ancaman pidananya berpotensi ditambah 1/3.
Di samping itu, terdapat kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pencabutan hak. Hal ini diatur dalam Pasal 442 UU 1/2023 yang berbunyi:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi hukum atas tindak pidana pencemaran tidak terbatas pada pidana pokok, tetapi dalam kondisi tertentu dapat pula disertai pidana tambahan apabila persyaratan yang ditentukan dalam UU 1/2023 terpenuhi.
Hal-hal yang Perlu Dibuktikan
Dengan demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu dibuktikan secara cermat, yaitu:
- Adanya pernyataan, gambar, atau narasi yang secara nyata mengaitkan objek yang disebarkan dengan orang yang telah meninggal dunia.
- Penilaian apakah pengaitan tersebut merupakan pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik almarhum/almarhumah sehingga memenuhi unsur Pasal 439 UU 1/2023.
- Pembuktian mengenai siapa pihak yang membuat atau menyebarluaskan narasi tersebut, mengingat kepemilikan atau penguasaan atas suatu foto tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pelaku pencemaran.
- Apabila penyebaran dilakukan melalui sarana teknologi informasi, maka sanksi pidananya dapat ditambah 1/3.
Oleh karena itu, pada prinsipnya tersedia dasar hukum untuk mengadukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik orang yang telah meninggal dunia, yakni Pasal 439 UU 1/2023. Sebagai anak kandung, seseorang termasuk pihak yang secara hukum dapat mengajukan pengaduan karena tergolong keluarga sedarah dalam garis lurus.
Perkaya riset hukum Anda dengan koleksi peraturan dan analisis hukum yang terintegrasi di Meridian Hukum agar setiap kesimpulan hukum Anda berpijak pada dasar yang kuat.