Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik kewarisan Islam adalah bagaimana nasib utang pewaris ketika harta peninggalannya ternyata tidak mencukupi untuk melunasinya. Sebagian orang memahami bahwa ahli waris tidak menanggung kewajiban orang yang telah meninggal, namun tetap bertanya-tanya siapa yang kemudian bertanggung jawab atas sisa utang tersebut. Berikut ulasan Meridian Hukum mengenai persoalan ini.
Utang Adalah Kewajiban Pribadi Pewaris
Dalam hukum Islam, utang lahir dari perikatan antara pihak-pihak tertentu, yakni antara orang yang berutang dan yang memberi utang. Karena itu, kewajiban melunasinya melekat pada pribadi yang mengadakan akad tersebut. Prinsip menepati perikatan ini bersandar pada perintah Al-Qur'an, antara lain Surah Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan setiap orang untuk memenuhi akad-akadnya, serta Surah Al-Isra ayat 34 yang menegaskan bahwa janji akan dimintai pertanggungjawaban.
Konsekuensinya, ahli waris pada dasarnya tidak secara otomatis ikut menanggung utang pewaris, sebab mereka bukanlah pihak dalam akad yang menimbulkan utang tersebut. Meski demikian, pelunasan utang orang yang meninggal tetap dipandang penting. Sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menyebutkan bahwa jiwa seorang mukmin masih tergantung (tertahan) oleh utangnya hingga utang itu dilunasi. Hadis ini menjadi dorongan moral dan spiritual agar utang pewaris tetap diselesaikan.
Urutan Penyelesaian Harta Peninggalan
Sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, ada sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan lebih dahulu dari harta peninggalan. Surah An-Nisa ayat 11 menegaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah dipenuhinya wasiat dan dibayarkannya utang.
Secara berurutan, harta peninggalan digunakan untuk:
- Biaya pengurusan dan perawatan jenazah;
- Pelunasan utang-utang pewaris;
- Pelaksanaan wasiat; dan
- Pembagian sisa harta kepada ahli waris.
Ketentuan pembatasan tanggung jawab ahli waris ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Pasal 175 ayat (2) KHI menyatakan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan yang diterima. Dengan kata lain, ahli waris tidak dapat dituntut untuk membayar utang yang melebihi nilai harta yang ditinggalkan.
Tiga Jalan Ketika Harta Tidak Mencukupi
Lalu, bagaimana jika harta peninggalan sudah habis, tetapi utang belum lunas? Hukum Islam menawarkan beberapa mekanisme penyelesaian tanpa membebani ahli waris secara paksa.
1. Pelunasan Secara Sukarela oleh Pihak Lain
Sisa utang dapat dilunasi secara sukarela oleh anggota keluarga, ahli waris, atau bahkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Praktik ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari, ketika Rasulullah SAW semula enggan menyalatkan jenazah seseorang yang masih menanggung utang, hingga akhirnya ada sahabat (Abu Qatadah) yang bersedia menanggung pelunasannya.
Pelunasan semacam ini bersifat suka rela, bukan kewajiban hukum, dan dilakukan tanpa mengharapkan penggantian. Landasannya adalah nurani, kepedulian, dan solidaritas sesama, bukan paksaan.
2. Bantuan Melalui Zakat bagi Gharimin
Orang yang terlilit utang (gharimin) termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini didasarkan pada Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, salah satunya adalah mereka yang berutang. Penggolongan penerima zakat ini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008, khususnya Pasal 689.
Dengan demikian, sisa utang pewaris yang tidak tertutupi oleh harta peninggalan berpotensi diselesaikan melalui penyaluran dana zakat. Mekanisme ini menjadikan zakat sebagai instrumen sosial untuk menutup kekurangan pelunasan utang.
3. Pembebasan Utang oleh Kreditur
Jalan ketiga adalah keikhlasan pihak pemberi utang untuk membebaskan atau merelakan sisa utang. Surah Al-Baqarah ayat 280 menganjurkan agar kreditur memberi kelonggaran waktu kepada debitur yang sedang kesulitan, dan menegaskan bahwa menyedekahkan (membebaskan) utang itu lebih baik.
Anjuran ini diperkuat hadis riwayat Muslim yang menyatakan bahwa siapa yang meringankan kesulitan orang lain di dunia, Allah akan meringankan kesulitannya di hari kiamat. Karena itu, membebaskan sisa utang dipandang sebagai perbuatan mulia yang bernilai sedekah.
Kesimpulan
Ketika harta warisan tidak cukup untuk melunasi utang pewaris, hukum Islam tidak membebankan sisa utang itu kepada ahli waris melebihi nilai harta yang mereka terima. Sebaliknya, tersedia tiga jalan penyelesaian: pelunasan sukarela oleh pihak lain, bantuan melalui zakat bagi golongan gharimin, serta pembebasan utang oleh kreditur. Kerangka ini menyeimbangkan kebutuhan penyelesaian utang pewaris dengan perlindungan bagi ahli waris, sekaligus menekankan nilai tanggung jawab bersama dan kasih sayang antarsesama.
Punya pertanyaan hukum lain seputar kewarisan, utang-piutang, atau hukum Islam? Anda dapat menemukan ulasan dan referensi peraturan terkait lainnya di Meridian Hukum.