Baru-baru ini, media sosial sempat dihebohkan oleh seruan untuk memboikot salah satu bank besar di Indonesia, Bank Mandiri. Pemicunya adalah dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menanggapi keriuhan tersebut, pihak Bank Mandiri hanya menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Sayangnya, pihak bank tidak merinci institusi mana yang mengajukan permintaan, perkara pidana apa yang menjadi dasar pemblokiran, maupun ada atau tidaknya penetapan dari pengadilan.
Kasus ini mengangkat satu pertanyaan yang penting bagi publik: sebenarnya bagaimana undang-undang mengatur pemblokiran rekening bank? Tulisan berikut akan menguraikan kerangka hukum pemblokiran rekening, mulai dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme upaya paksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, hingga ketentuan dalam undang-undang tindak pidana khusus.
Pemblokiran Rekening dalam Rangka Pengawasan OJK
Landasan pemblokiran rekening pertama dapat ditemukan dalam hukum perbankan. Melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 14 angka 33, UU Perbankan diperbarui sehingga Pasal 36A ayat (1) antara lain memberikan kewenangan kepada OJK, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran tertentu.
Ketentuan tersebut diperinci dalam POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) POJK 5/2024, perintah pemblokiran rekening tertentu dilakukan berdasarkan:
- pelaksanaan tugas pengawasan OJK; atau
- permintaan dari pihak lain kepada OJK.
Perintah ini ditujukan terhadap rekening yang diduga dipergunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Pasal 66 ayat (2) POJK 5/2024). Pemblokiran sendiri berlaku untuk jangka waktu tertentu, atau sampai OJK mengeluarkan perintah untuk membuka pemblokiran tersebut (Pasal 66 ayat (3) POJK 5/2024).
Berbeda halnya apabila rekening atas nama seseorang atau pihak lain telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh penyidik, penuntut umum, hakim, maupun aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangannya. Dalam situasi itu, pemblokiran dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tanpa memerlukan izin dari OJK (Pasal 67 POJK 5/2024).
Dari pengaturan di atas dapat disimpulkan bahwa pemblokiran rekening pada dasarnya sah dilakukan selama didasarkan pada tugas pengawasan OJK atau permintaan pihak lain kepada OJK. Meski demikian, pemblokiran tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Penjelasan Pasal 64 huruf c POJK 5/2024 menegaskan bahwa pemblokiran rekening tertentu hanya dapat ditujukan kepada rekening yang dipergunakan untuk aktivitas ilegal, bertentangan, dan/atau melawan hukum.
Pemblokiran Rekening sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru
Pengaturan mengenai pemblokiran rekening bank tidak hanya terdapat pada UU Perbankan beserta perubahannya dan POJK 5/2024. Ketentuan serupa juga tersebar dalam peraturan perundang-undangan lain, salah satunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP baru, pemblokiran dikategorikan sebagai salah satu bentuk upaya paksa (Pasal 89 huruf h). Pasal 1 angka 37 mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu. Tindakan ini dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Dengan demikian, hanya penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang melakukan pemblokiran (Pasal 140 ayat (1) UU 20/2025). Lebih lanjut, pemblokiran tidak dapat dijalankan sewaktu-waktu karena terlebih dahulu harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri (Pasal 140 ayat (2) UU 20/2025).
Permohonan izin pemblokiran tersebut wajib memuat keterangan lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran. Secara minimal, permohonan meliputi (Pasal 140 ayat (3) UU 20/2025):
- uraian tindak pidana yang sedang diproses;
- dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses beserta sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
- bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.
Terhadap permohonan itu, ketua pengadilan negeri masih dapat meminta keterangan tambahan dari penyidik (Pasal 140 ayat (5) UU 20/2025). Sejak permohonan diajukan, ketua pengadilan negeri wajib menelitinya secara cermat dalam jangka waktu paling lama 2 hari (Pasal 140 ayat (4) UU 20/2025). Apabila izin telah diperoleh, pemblokiran hanya boleh berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu 6 bulan (Pasal 140 ayat (6) UU 20/2025).
Meskipun demikian, hukum tetap mengakomodasi situasi genting. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran boleh dilaksanakan terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri (Pasal 140 ayat (7) UU 20/2025). Keadaan mendesak tersebut mencakup (Pasal 140 ayat (8) UU 20/2025):
- potensi dialihkannya harta kekayaan;
- adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
- telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
- situasi yang dinilai oleh penyidik.
Ketika pemblokiran dilakukan dalam keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam sejak pemblokiran dilakukan (Pasal 140 ayat (9) UU 20/2025). Setelah permintaan disampaikan, ketua pengadilan negeri wajib mengeluarkan penetapan paling lama 2x24 jam (Pasal 140 ayat (10) dan (11) UU 20/2025). Bila persetujuan ditolak, penolakan tersebut harus disertai alasan dan berakibat pemblokiran wajib dibuka paling lama dalam 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkannya melalui surat perintah pencabutan pemblokiran (Pasal 140 ayat (12) UU 20/2025).
Pencabutan serupa juga berlaku apabila perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, atau terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dalam hal demikian, pemblokiran wajib dibuka paling lama 3 hari kerja oleh pejabat yang memerintahkannya dengan menerbitkan surat perintah pencabutan pemblokiran (Pasal 140 ayat (13) UU 20/2025).
Pemblokiran Rekening dalam Tindak Pidana Khusus
Di luar kedua rezim tersebut, undang-undang tindak pidana khusus turut memuat ketentuan pemblokiran rekening bank. Contoh utamanya adalah UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dalam rezim TPPU, bank selaku pihak pelapor dapat diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memblokir harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana milik (Pasal 71 ayat (1) UU TPPU):
- setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.
Perintah pemblokiran tersebut harus disampaikan secara tertulis dan sekurang-kurangnya menyebutkan (Pasal 71 ayat (2) UU TPPU):
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas setiap orang yang dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa;
- alasan pemblokiran;
- tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat harta kekayaan berada.
Setelah menerima surat perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank wajib melaksanakan pemblokiran (Pasal 71 ayat (5) UU TPPU). Pemblokiran berlaku selama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, bank wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum (Pasal 71 ayat (3) dan (4) UU TPPU).
Selain UU TPPU, ketentuan serupa juga terdapat dalam undang-undang tindak pidana khusus lainnya, misalnya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bagaimana dengan Pemblokiran Rekening oleh Aparat Penegak Hukum?
Dari seluruh pengaturan di atas dapat ditarik benang merah mengenai pemblokiran rekening bank oleh aparat penegak hukum. Undang-undang memang memberi ruang kewenangan kepada aparat, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, untuk memblokir rekening bank apabila diperlukan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pemblokiran dapat dilakukan secara sesuka hati. Setidaknya ada sejumlah prasyarat yang wajib diperhatikan:
- Pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim;
- Pemblokiran harus disertai alasan yang kuat, yaitu rekening yang akan diblokir berhubungan dengan suatu tindak pidana yang sedang diproses; dan
- Khusus melalui mekanisme KUHAP baru, pemblokiran memerlukan izin ketua pengadilan negeri sebelum dilaksanakan, atau persetujuan ketua pengadilan negeri setelah dilaksanakan apabila dilakukan dalam keadaan mendesak.
Dengan standar tersebut, tindakan pemblokiran dalam kasus yang Anda sampaikan patut dinilai sewenang-wenang. Tidak adanya tindak pidana yang diungkap sebagai dasar pemblokiran berakibat tindakan tersebut tidak memenuhi prosedur yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, pihak bank turut keliru. Dengan memblokir rekening tanpa dasar yang jelas, bank telah mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian (Pasal 92 ayat (2) huruf a POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan). Bank juga lalai terhadap kewajibannya menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya (Pasal 55 ayat (1) POJK 22/2023).
Pelanggaran tersebut membuka potensi sanksi pidana bagi bank, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Pasal 306 ayat (1) UU P2SK jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). Denda kategori VI itu sendiri berjumlah Rp2 miliar (Pasal 79 ayat (1) huruf VI UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Semoga uraian ini menjawab pertanyaan Anda. Apabila Anda ingin memperdalam riset hukum, Anda dapat membaca naskah lengkap seluruh peraturan yang dirujuk di atas melalui laman peraturan di situs Meridian Hukum, atau menjelajahi artikel-artikel lainnya untuk memperluas pemahaman Anda.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.