Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), peran direksi dan dewan komisaris memiliki keterkaitan erat, sehingga tidak diperbolehkan seseorang merangkap jabatan sebagai direksi dan komisaris sekaligus. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PT, sementara dewan komisaris memiliki tugas mengawasi serta memberikan nasihat kepada direksi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan.
Namun, jika pemegang saham PT ingin merangkap sebagai direksi atau komisaris (tetapi tidak secara bersamaan), tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku.
Anggota direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya—termasuk saham yang dimiliki keluarganya—baik di PT yang bersangkutan maupun di perusahaan lain. Laporan ini kemudian dicatat dalam daftar khusus. Hal yang sama juga berlaku bagi anggota dewan komisaris, yang harus melaporkan kepemilikan sahamnya dalam perusahaan tersebut atau di perusahaan lain.
Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999. Larangan ini berlaku jika seseorang menjabat sebagai direksi atau komisaris di lebih dari satu perusahaan yang: 1. Berada dalam pasar yang sama, 2. Memiliki keterkaitan erat dalam jenis atau bidang usaha, atau 3. Bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Di sisi lain, yang perlu dihindari adalah rangkap jabatan secara bersamaan sebagai direksi dan komisaris dalam perusahaan yang sama, karena tanggung jawab dan fungsi keduanya berbeda. Oleh karena itu, pemegang saham dapat menjabat sebagai salah satu dari kedua posisi tersebut (direksi atau komisaris) di perusahaan yang sama, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja