Legalitas Pertukaran Data Nasabah Antar Bank, Apakah Diperbolehkan?

Legalitas Pertukaran Data Nasabah Antar Bank, Apakah Diperbolehkan?

Rahasia bank mencakup keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya, sebagaimana Pasal 1 angka 11 POJK 44/2024.

Tukar menukar informasi antar-bank merupakan salah satu pengecualian dari kewajiban merahasiakan informasi nasabah berdasarkan Pasal 3 POJK 44/2024.

Tujuan pertukaran informasi bersifat limitatif, meliputi audit internal, manajemen risiko, pencegahan tindak pidana, efisiensi data satu kelompok usaha, aksi korporasi, konglomerasi keuangan, dan penanganan tindak pidana sektor keuangan.

Pertukaran informasi antar-bank dilarang untuk kepentingan pemasaran, dan pelanggarannya diancam sanksi administratif berjenjang hingga penurunan penilaian tata kelola bank.

Data keuangan nasabah tergolong data pribadi spesifik, sehingga bank wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi dan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi sebelum melakukan transfer data.

24 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan perihal tukar menukar informasi data nasabah antar bank, khususnya berupa nama dan nomor telepon seluler. Apakah praktik semacam itu dibenarkan? Terima kasih.

Ulasan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.

Informasi hukum dalam artikel ini disajikan untuk tujuan edukasi dan bersifat umum. Apabila Anda membutuhkan nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi lebih lanjut melalui layanan Meridian Hukum.

Ketentuan Rahasia Bank

Persoalan yang Anda tanyakan bersinggungan langsung dengan rezim rahasia bank sebagaimana diatur dalam UU Perbankan beserta seluruh perubahannya. Di samping itu, pengaturan rahasia bank secara lebih terperinci dapat ditemukan dalam POJK 44/2024.

Merujuk pada Pasal 1 angka 11 POJK 44/2024, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala informasi yang berkaitan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan berikut simpanannya, serta nasabah investor berikut investasinya.

Bank dan pihak terafiliasi memikul kewajiban untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.[1] Selanjutnya, dalam kondisi:[2]

  1. nasabah penyimpan sekaligus berkedudukan sebagai nasabah debitur;
  2. nasabah penyimpan sekaligus berkedudukan sebagai nasabah penerima fasilitas;
  3. nasabah investor sekaligus berkedudukan sebagai nasabah penerima fasilitas; atau
  4. nasabah investor sekaligus berkedudukan sebagai nasabah debitur,

maka kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi nasabah tersebut dijalankan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.

Namun demikian, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya tidak berlaku terhadap hal-hal berikut:[3]

  1. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, antara nasabah dan nasabah, maupun perkara yang berkaitan dengan nasabah;
  2. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  3. permintaan kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, atau permintaan likuidator yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
  4. permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor;
  5. permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dan/atau nasabah investor yang telah meninggal dunia;
  6. tukar menukar informasi antar-bank;
  7. pemenuhan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
  8. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat serta kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
  10. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh lembaga penjamin simpanan;
  11. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
  12. penyelesaian piutang yang telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Berangkat dari uraian tersebut, jawaban ringkas atas pertanyaan Anda adalah bank diperkenankan untuk saling bertukar informasi nasabah dengan bank lain. Sebabnya, meskipun hukum perbankan mengenal asas rahasia bank, kegiatan tukar menukar informasi antar-bank justru termasuk dalam daftar pengecualian dari kewajiban merahasiakan informasi nasabah.

Lebih jauh, Pasal 23 ayat (1) POJK 44/2024 menyatakan bahwa dalam rangka tukar menukar informasi, direksi bank atau pejabat setara dapat memberitahukan rahasia bank kepada bank lain.

Tujuan Pertukaran Informasi Bersifat Limitatif

Perlu digarisbawahi bahwa pertukaran informasi antar-bank hanya dapat ditempuh untuk tujuan-tujuan berikut:[4]

  1. pelaksanaan audit internal bank atau penerapan manajemen risiko;
  2. pencegahan terulangnya tindak pidana serupa yang pernah menimpa bank;
  3. efisiensi berbagi data dalam satu kelompok usaha, misalnya melalui sinergi perbankan;
  4. penggabungan usaha atau rencana penggabungan usaha bank maupun perusahaan induk keuangannya dengan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan, pengambilalihan atau rencana pengambilalihan bank, peleburan atau rencana peleburan bank, integrasi atau rencana integrasi bank, serta pemisahan atau rencana pemisahan;
  5. pertukaran informasi konglomerasi keuangan yang dijalankan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
  6. penanganan tindak pidana di sektor keuangan.

Pertukaran informasi nasabah antar-bank tersebut dapat dilaksanakan secara langsung oleh bank dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh OJK.[5]

Bank yang menerima informasi pun wajib merahasiakan informasi yang diterimanya.[6] Selain itu, pertukaran informasi antar-bank dilarang dilakukan untuk kepentingan pemasaran.[7]

Jadi, kendati tukar menukar informasi antar-bank diperbolehkan, tujuan dari pertukaran tersebut bersifat limitatif dan hanya boleh dilandasi oleh sejumlah tujuan yang telah ditentukan. Di luar itu, pertukaran informasi dilarang apabila diarahkan untuk kepentingan pemasaran.

Apabila bank melakukan tukar menukar informasi antar-bank di luar tujuan yang diperkenankan, bank dapat dijatuhi sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank.[8]

Tidak hanya itu, pihak utama bank juga dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi pihak utama sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[9]

Tinjauan dari Perspektif Pelindungan Data Pribadi

Data perbankan milik nasabah tergolong sebagai data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP beserta peraturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026. Data keuangan pribadi bahkan diklasifikasikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, mencakup antara lain data jumlah simpanan pada bank, termasuk tabungan, deposito, serta data kartu kredit.[10]

Dalam kerangka UU PDP, kegiatan tukar menukar informasi antar-bank dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan pemrosesan data pribadi, yang secara luas meliputi:[11]

  1. pemerolehan dan pengumpulan;
  2. pengolahan dan penganalisisan;
  3. penyimpanan;
  4. perbaikan dan pembaruan;
  5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
  6. penghapusan atau pemusnahan.

Dalam konteks ini, tukar menukar informasi nasabah antar-bank termasuk ke dalam kegiatan transfer data. Konsekuensinya, sebelum melaksanakan kegiatan transfer data tersebut, pihak bank wajib terlebih dahulu memiliki dasar pemrosesan data pribadi.[12]

Adapun dasar pemrosesan data pribadi meliputi:[13]

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan bank kepada nasabah;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak, atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan mengadakan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, serta keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

Untuk keperluan tukar menukar informasi antar-bank, bank dapat menyandarkan pemrosesan data pribadi pada dasar sebagaimana huruf a, c, e, atau f di atas. Selanjutnya, bank dalam kedudukannya sebagai pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data lainnya dengan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.[14]

Guna memperoleh persetujuan pemrosesan data pribadi sebagaimana huruf a, bank berkewajiban menyampaikan informasi kepada nasabah yang memuat:[15]

  1. legalitas dari pemrosesan data pribadi;
  2. tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
  5. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
  6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  7. hak subjek data pribadi.

Pada praktiknya, persetujuan atas pemberian data nasabah kepada pihak lain, termasuk untuk tukar menukar informasi antar-bank, umumnya dicantumkan dalam syarat dan ketentuan dan/atau klausul persetujuan pemrosesan data maupun informasi nasabah yang tercantum pada formulir pembukaan rekening. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar nasabah membaca dan mencermati secara saksama seluruh ketentuan yang disodorkan pada saat pembukaan rekening.

Perdalam riset hukum Anda bersama Meridian Hukum melalui analisis hukum terkini dan koleksi peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan mudah ditelusuri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.

Catatan Kaki

[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank ("POJK 44/2024")

[2] Pasal 2 ayat (2) POJK 44/2024

[3] Pasal 3 POJK 44/2024

[4] Pasal 23 ayat (2) POJK 44/2024

[5] Pasal 23 ayat (3) POJK 44/2024

[6] Pasal 23 ayat (5) POJK 44/2024

[7] Pasal 23 ayat (6) POJK 44/2024

[8] Pasal 26 ayat (1) dan (2) POJK 44/2024

[9] Pasal 26 ayat (3) POJK 44/2024

[10] Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP")

[11] Pasal 16 ayat (1) UU PDP

[12] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("PP 33/2026")

[13] Pasal 20 ayat (1) UU PDP

[14] Pasal 55 UU PDP

[15] Pasal 21 ayat (1) UU PDP

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang