Pertanyaan
Bisakah karyawan dipecat karena menolak perintah atasan? Apakah pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan menolak perintah atasan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum?
Intisari Jawaban
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan sewenang-wenang oleh pengusaha. Undang-undang telah membatasi alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar terjadinya PHK. "Menolak perintah atasan" sendiri tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu alasan PHK. Dalam praktiknya, ketentuan mengenai perintah atasan akan merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ulasan selengkapnya dapat Anda simak di bawah ini.
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Meridian Hukum.
Apa Itu PHK dan Apa Saja Alasannya?
Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Perlu dipahami bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah alasan tertentu yang harus terpenuhi agar PHK dapat terjadi. Adapun alasan-alasan PHK adalah sebagai berikut:
- perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun;
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- perusahaan pailit;
- adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
- adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh, dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
- pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
Bisakah Karyawan Dipecat karena Menolak Perintah Atasan?
Jika kita cermati daftar alasan PHK di atas, "menolak perintah atasan" tidak secara khusus disebutkan sebagai salah satu alasan yang membenarkan terjadinya PHK. Menurut hemat kami, ketentuan mengenai perintah atasan dalam praktiknya akan merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di dalam dokumen-dokumen tersebut biasanya terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai perintah atasan, mulai dari definisinya, tata cara pelaksanaannya, hingga ketentuan lain yang terkait.
Dalam hal karyawan terbukti melanggar ketentuan tersebut, tentu akan ada mekanisme yang ditempuh perusahaan terlebih dahulu. Apabila pelanggaran tersebut sudah tidak dapat diperbaiki lagi, barulah perusahaan dapat menempuh upaya PHK—dengan tetap mengikuti prosedur, seperti pemberian surat peringatan sebagaimana dijelaskan pada poin di atas.
Namun, apabila atasan yang dimaksud bukanlah atasan langsung, maka perlu dipelajari terlebih dahulu ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, mengenai struktur organisasi di perusahaan tempat Anda bekerja, garis atau alur perintah, dan koordinasi. Hal ini penting guna menentukan apakah benar karyawan telah melanggar perintah atasan atau tidak.
Demikian jawaban dari kami mengenai bisakah karyawan dipecat karena menolak perintah atasan, semoga bermanfaat.
Apabila Anda membutuhkan penelusuran peraturan perundang-undangan yang lengkap dan terkini, silakan manfaatkan Pusat Data Peraturan Meridian Hukum. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan tim konsultan hukum Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.