Nekat Membuat Kartu Keluarga Palsu, Ini Ancaman Hukumnya

Nekat Membuat Kartu Keluarga Palsu, Ini Ancaman Hukumnya

Mengedit hasil scan KK lalu memfotokopinya untuk digunakan tergolong pemalsuan surat, sebab pengertian "surat" dalam KUHP baru mencakup dokumen hasil scan dan fotokopi.

Pemalsuan surat diancam Pasal 391 UU 1/2023 dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Karena KK merupakan akta autentik, pemalsuannya dijerat Pasal 392 UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Data dalam KK adalah data pribadi, sehingga memalsukannya melanggar Pasal 66 UU 27/2022 dan diancam pidana Pasal 68 UU PDP hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain jerat pidana, korban yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).

30 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Nekat Membuat Kartu Keluarga Palsu, Ini Ancaman Hukumnya

Kartu keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan resmi yang memuat data pribadi setiap anggota keluarga. Karena itu, tindakan memindai (scan) sebuah KK, lalu menyunting isinya—entah menambah, mengurangi, atau mengubah data di dalamnya—kemudian memfotokopi hasil suntingan tersebut untuk digunakan seolah-olah asli, bukanlah persoalan sepele. Perbuatan itu dapat dijerat sebagai tindak pidana pemalsuan surat sekaligus pelanggaran perlindungan data pribadi. Artikel ini mengulas jerat hukumnya secara ringkas.

Mengubah Isi KK Termasuk Pemalsuan Surat

Menyunting dokumen hasil scan—misalnya menambah, menghapus, atau mengganti keterangan pada kartu keluarga—lalu memfotokopinya untuk suatu keperluan pada dasarnya merupakan perbuatan memalsukan surat. Ketentuan mengenai pemalsuan surat kini diatur dalam UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Pasal 391 UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsu, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar.

Yang perlu dipahami, cakupan pengertian "surat" dalam KUHP baru cukup luas. Surat tidak hanya berupa dokumen fisik yang ditulis atau dicetak, tetapi juga mencakup dokumen hasil pindai (scan) dan hasil fotokopi. Dengan demikian, KK hasil editan yang telah dipindai maupun difotokopi tetap tergolong sebagai "surat" yang dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan.

Ancaman Lebih Berat karena KK adalah Akta Autentik

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila surat yang dipalsukan merupakan akta autentik. Pasal 392 UU 1/2023 mengancam pemalsuan terhadap akta autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kartu keluarga diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang administrasi kependudukan dan memuat data resmi mengenai susunan, hubungan, serta jumlah anggota keluarga. Karena sifatnya sebagai dokumen resmi yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang, pemalsuan KK dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan akta autentik. Konsekuensinya, pelaku terancam pidana penjara hingga 8 tahun berdasarkan Pasal 392 UU 1/2023.

Sekaligus Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Selain menyentuh ranah pemalsuan surat, memalsukan isi KK juga bersinggungan dengan perlindungan data pribadi. Data yang tercantum dalam KK—seperti nama, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, dan status hubungan dalam keluarga—termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pasal 66 UU PDP secara tegas melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Memasukkan atau mengubah data anggota keluarga pada KK secara tidak sah jelas masuk dalam larangan ini.

Pelanggaran atas larangan tersebut dijerat dengan sanksi pidana pada Pasal 68 UU PDP, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman ini bersifat kumulatif dengan jerat pemalsuan surat dalam KUHP, sehingga satu perbuatan memalsukan KK berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana ganda.

Potensi Gugatan Ganti Rugi Secara Perdata

Di luar jalur pidana, pihak yang dirugikan akibat pemalsuan KK juga dapat menempuh jalur perdata. Perbuatan memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku yang menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian yang diderita korban. Dengan begitu, pelaku pemalsuan KK tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga dapat digugat untuk membayar ganti rugi.

Kesimpulan

Menyunting hasil scan kartu keluarga lalu memfotokopinya untuk digunakan seolah-olah asli adalah perbuatan melanggar hukum. Tindakan itu dapat dijerat sebagai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun karena KK tergolong akta autentik (Pasal 391 dan Pasal 392 UU 1/2023), sekaligus melanggar larangan pemalsuan data pribadi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta (Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP). Korban yang dirugikan pun dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Punya pertanyaan hukum lain seputar dokumen kependudukan atau perlindungan data pribadi? Anda dapat menelusuri koleksi peraturan dan ulasan hukum tepercaya di Meridian Hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara lebih menyeluruh.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang