Ringkasan Eksekutif
Pada penghujung tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Regulasi lintas-sektor ini menata ulang kerangka kewenangan OJK dalam memberikan arahan tertulis yang mengikat kepada Lembaga Jasa Keuangan serta pihak tertentu lainnya untuk melakukan atau menahan diri dari tindakan tertentu demi kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen, masyarakat, serta stabilitas sektor jasa keuangan. Di dalamnya, ditegaskan hak OJK untuk memerintahkan atau mengarahkan pelaksanaan aksi korporasi strategis berupa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi (P3IK) sebagai instrumen penanganan permasalahan LJK. Artikel ini mengulas implikasi normatif dan praktisnya bagi bank dan perusahaan induk konglomerasi keuangan non-operasional (PIKK non-operasional) hingga tanggal acuan 27 Oktober 2025.
Siapa yang Dapat Diperintahkan dan Dalam Lingkup Apa
POJK 31/2024 menempatkan OJK sebagai pemegang kewenangan untuk menerbitkan Perintah Tertulis kepada dua kelompok besar: LJK dan pihak tertentu. LJK mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pihak tertentu meliputi pihak utama, pihak yang mempunyai hubungan dengan LJK, pelaku usaha jasa keuangan selain LJK, serta emiten atau perusahaan publik. Dalam praktik konglomerasi keuangan, PIKK non-operasional—yakni entitas induk yang tidak menjalankan kegiatan jasa keuangan secara langsung namun memegang kendali strategis atas LJK di dalam grup—umumnya masuk dalam cakupan pihak yang memiliki hubungan dengan LJK dan/atau pihak utama. Karena itu, PIKK non-operasional berpotensi menjadi subjek Perintah Tertulis ketika diperlukan untuk memastikan kepatuhan grup dan stabilitas sistemik.
Aksi Korporasi yang Dapat Diperintahkan (P3IK)
Kewenangan OJK mencakup memerintahkan LJK untuk melakukan atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi. Norma ini dirancang terutama untuk penanganan permasalahan LJK—misalnya ketika terdapat isu likuiditas, solvabilitas, atau kepatuhan yang berdampak material terhadap industri maupun stabilitas sistem keuangan. Yang perlu dicatat, Konversi dalam pengertian POJK 31/2024 merujuk pada perubahan izin usaha kantor cabang bank berkedudukan di luar negeri menjadi izin usaha bank berbadan hukum Indonesia, sehingga sifatnya sektoral dan tidak ditujukan untuk LJKNB. Dengan perangkat ini, OJK tidak hanya dapat menuntun arah restrukturisasi, tetapi juga menetapkan kebijakan pelaksanaan guna mempercepat proses dan mengurangi beban biaya sepanjang tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Bagaimana Prosedur Perintah Tertulis Diberikan dan Diawasi
Perintah Tertulis dapat didahului instruksi tertulis atau dikeluarkan langsung dengan pertimbangan tertentu, misalnya urgensi penanganan dan signifikansi risiko. OJK menetapkan jangka waktu pemenuhan berdasarkan kebutuhan pengawasan dan kompleksitas cakupan perintah. LJK dan/atau pihak tertentu wajib menyusun rencana tindak, melaksanakan rencana tersebut, dan menyampaikan laporan perkembangan sesuai periode yang ditetapkan. Setelah Perintah Tertulis dipenuhi, laporan pemenuhan wajib disampaikan kepada OJK paling lama dua hari kerja. OJK kemudian melakukan evaluasi: jika dinilai telah terpenuhi, kewajiban dinyatakan selesai; apabila belum, OJK dapat memperpanjang atau menetapkan jangka waktu baru untuk penyelesaian, dan pada akhirnya menyatakan ketidakpatuhan bila batas waktu terlampaui tanpa pemenuhan. Pelaporan dilakukan melalui sistem pelaporan OJK atau, jika belum tersedia atau terjadi keadaan kahar, disampaikan secara luring sesuai kebutuhan pengawasan.
Konsekuensi Hukum atas Ketidakpatuhan
POJK 31/2024 menautkan kewajiban kepatuhan pada rezim sanksi di dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang P2SK. Terdapat pembedaan antara mengabaikan kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis yang telah diterima, dengan konsekuensi sanksi yang berbeda sebagaimana dirujuk pasal-pasal dalam UU OJK. Penjatuhan sanksi tidak menghapus kewajiban material untuk memenuhi Perintah Tertulis, dan tidak menutup kemungkinan dikenakannya sanksi administratif lain sesuai kewenangan pengawasan OJK. Artinya, secara strategis, pendekatan remedial yang proaktif dan terukur sejak tahap instruksi tertulis merupakan kepentingan hukum dan bisnis yang sejalan.
Dampak Praktis bagi Bank dan PIKK Non-Operasional
Bagi bank, norma ini menuntut kesiapan tata kelola transaksi korporasi yang dapat diaktifkan dengan cepat ketika terdapat perintah regulator. Dewan komisaris dan direksi perlu memastikan protokol persetujuan internal, dokumentasi keputusan, keterlibatan penilai independen, dan analisis dampak terhadap permodalan, likuiditas, serta pelindungan konsumen telah terstandar. Untuk PIKK non-operasional, kepatuhan grup menjadi imperatif: dukungan pendanaan, penataan struktur pengendalian, penyiapan dokumen pengalihan saham lintas entitas, serta kesiapan uji kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama harus direncanakan sejak awal. Mengingat Perintah Tertulis pada P3IK harus tetap memenuhi hukum perseroan dan peraturan sektoral masing-masing jenis LJK, tim penasihat hukum perlu mengorkestrasi kesesuaian dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, ketentuan pasar modal atau perbankan terkait, serta ketentuan kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Di sisi pelaksanaan, kesiapan sistem pelaporan dan pelacakan kemajuan rencana tindak menjadi faktor penentu agar tenggat dan parameter evaluasi OJK terpenuhi tanpa friksi.
Rezim Transisi dan Harmonisasi Regulasi
POJK 31/2024 juga menata ulang peta regulasi. Perintah tertulis maupun instruksi tertulis yang telah diberikan sebelum regulasi ini berlaku, tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan POJK 31/2024. Sejumlah peraturan terdahulu tentang perintah tertulis dinyatakan dicabut ketika POJK 31/2024 mulai berlaku, sementara ketentuan pelaksana yang masih relevan tetap diakui sepanjang tidak bertentangan. Penormaan ini sekaligus mempersamakan frasa-frasa tindakan pengawasan tertulis dalam berbagai regulasi OJK lama sebagai instruksi tertulis atau Perintah Tertulis sesuai konteksnya, sehingga memberikan kepastian hukum dalam interpretasi dan penegakan.
Inti Pesan bagi Praktisi
POJK 31/2024 menegaskan paradigma baru yang menempatkan Perintah Tertulis sebagai perangkat utama OJK dalam menyelesaikan permasalahan LJK, termasuk melalui paksaan aksi korporasi strategis. Bagi bank dan PIKK non-operasional, kesiapan struktur, dokumentasi, dan pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci. Kepatuhan yang dirancang secara holistik—meliputi tata kelola internal, sinkronisasi lintas regulasi sektoral, dan disiplin pelaporan—akan meminimalkan risiko sanksi serta mempercepat proses persetujuan. Pada akhirnya, kepatuhan substansial dan tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis untuk menjaga nilai pemegang saham dan stabilitas konglomerasi keuangan.