Perbedaan Aset Tetap dan Properti Investasi

Perbedaan Aset Tetap dan Properti Investasi

Belum ada undang-undang khusus yang mendefinisikan aset tetap maupun properti investasi; pengaturannya tersebar di peraturan pelaksana dan standar akuntansi.

Aset tetap adalah aset berwujud bermasa manfaat lebih dari 12 bulan yang digunakan untuk kegiatan operasional pemilik, misalnya gedung, mesin, dan kendaraan.

Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, bukan untuk operasional atau dijual dalam kegiatan usaha.

Perbedaan utamanya: aset tetap memberi manfaat melalui penggunaannya, sedangkan properti investasi memberi manfaat melalui kepemilikannya.

30 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Pertanyaan

Apa sebenarnya yang membedakan aset tetap dengan properti investasi? Bagaimana pula ketentuan hukum yang mengaturnya?

Ulasan

Di Indonesia, sampai saat ini belum ada satu undang-undang khusus yang secara tegas mendefinisikan istilah "aset tetap" maupun "properti investasi". Meski demikian, kedua konsep ini dapat kita pahami melalui sejumlah peraturan pelaksana serta standar akuntansi yang berlaku. Mari kita bahas satu per satu.

Memahami Aset Tetap

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang mengenal konsep "benda tak bergerak" sebagaimana diatur dalam Pasal 506–508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, pengaturan tersebut belum menjangkau pengertian aset tetap secara menyeluruh.

Pengaturan yang lebih rinci justru muncul dalam peraturan pelaksana, khususnya di bidang akuntansi pemerintahan. Berdasarkan Lampiran I.02 PSAP 01 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap diartikan sebagai aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan.

Dari rumusan tersebut, ada beberapa kriteria yang membuat suatu benda dapat dikategorikan sebagai aset tetap:

  1. Berwujud atau memiliki bentuk fisik;
  2. Masa manfaatnya melampaui 12 bulan;
  3. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal;
  4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan operasional yang normal; dan
  5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional.

Selain itu, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia turut memaknai aset tetap sebagai aset berwujud yang dipakai untuk kegiatan produksi, penyediaan barang atau jasa, maupun untuk keperluan administratif, dan diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.

Dalam praktik, yang termasuk aset tetap umumnya berupa gedung, mesin, peralatan, hingga kendaraan. Karakter utamanya adalah relatif sulit untuk segera dicairkan atau dijual dalam waktu singkat.

Memahami Properti Investasi

Sementara itu, pengertian properti investasi dapat kita rujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Menurut ketentuan tersebut, properti investasi adalah properti yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, dan tidak digunakan untuk:

  1. Kegiatan operasional pemerintah, pelayanan publik, produksi atau penyediaan barang dan jasa, maupun keperluan administratif; serta
  2. Dijual atau diserahkan dalam rangka kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Rumusan serupa juga dikenal dalam PSAK, yang memaknai properti investasi sebagai tanah, bangunan, atau bagian dari suatu bangunan yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai — bukan untuk kegiatan produksi, penyediaan barang atau jasa, keperluan administratif, ataupun untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Lalu, Apa Bedanya?

Perbedaan paling mendasar terletak pada cara pemilik memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.

Pada aset tetap, pemilik memanfaatkan sendiri benda tersebut untuk menjalankan kegiatan produksi atau penyediaan jasa, sehingga keuntungan diperoleh dari aktivitas operasional. Sebagai ilustrasi, pemilik pabrik pensil memperoleh penghasilan dari penjualan pensil yang diproduksi menggunakan mesin dan fasilitas miliknya sendiri.

Sebaliknya, pada properti investasi, keuntungan mengalir langsung dari properti itu sendiri, tanpa harus dioperasikan oleh pemiliknya. Misalnya, sebuah perusahaan menyewakan gedung yang tidak terpakai kepada perusahaan lain, sehingga memperoleh pendapatan sewa tanpa terlibat dalam kegiatan operasional apa pun.

Dengan kata lain, aset tetap menghasilkan manfaat melalui penggunaannya, sedangkan properti investasi menghasilkan manfaat melalui kepemilikannya.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Punya pertanyaan hukum lain? Tim Meridian Hukum siap membantu Anda menemukan jawaban yang tepat dan tepercaya.

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang