Apabila pemutusan hubungan kerja ("PHK") sudah tidak dapat lagi dihindari, ada serangkaian tahapan yang wajib ditempuh oleh pengusaha atau perusahaan. Lantas, bagaimana tata cara PHK yang benar, apakah setiap PHK harus dilaporkan ke Disnaker, dan apakah setiap PHK harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial? Berikut penjelasannya.
Tata Cara PHK oleh Perusahaan
Ketika PHK tidak dapat dihindari, terdapat sejumlah langkah yang harus dijalankan pengusaha atau perusahaan. Berikut tata cara PHK yang wajib dipenuhi perusahaan.
Langkah pertama, perusahaan harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja melalui surat pemberitahuan PHK. Secara ringkas, surat tersebut memuat alasan terjadinya PHK, kompensasi, serta hak lainnya.[1] Surat pemberitahuan ini harus disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan.[2] Adapun apabila PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelumnya.[3]
Apabila surat pemberitahuan PHK telah disampaikan dan pekerja tidak menolak PHK, maka PHK tersebut selanjutnya harus dilaporkan oleh pengusaha kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.[4]
Sebaliknya, jika ada pekerja yang menolak PHK, pekerja yang bersangkutan wajib membuat surat penolakan yang disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.[5] Perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut kemudian diselesaikan melalui perundingan bipartit.[6] Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[7]
Penyelesaian Perselisihan PHK
Ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, yang saat ini berlaku merujuk pada UU 2/2004. Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[8]
Lalu, bagaimana penyelesaian sengketa PHK dilakukan? Hal pertama yang harus ditempuh adalah merundingkannya dengan pengusaha atau perusahaan tempat Anda bekerja. Mekanisme ini disebut perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan yang berselisih, yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[9]
Apabila perundingan bipartit gagal, tahapan berikutnya adalah mencatatkan perselisihan tersebut ke instansi di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti gagalnya perundingan bipartit. Selanjutnya, untuk perselisihan PHK, penyelesaian ditempuh melalui konsiliasi. Jika konsiliasi juga tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial ("PHI") pada pengadilan negeri setempat.[10]
Sebaliknya, apabila dalam tahapan perundingan bipartit maupun konsiliasi berhasil dicapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[11]
Apakah Setiap PHK Harus Melalui PHI?
Dengan demikian, menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan tata cara PHK yang berlaku, setiap PHK kini tidak perlu terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan. Apabila PHK disetujui oleh pekerja, langkah selanjutnya cukup dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sedangkan jika PHK ditolak oleh pekerja, maka berlaku mekanisme penyelesaian perselisihan PHK sebagaimana diuraikan di atas.
Demikian penjelasan dari kami mengenai tata cara PHK dan penyelesaian perselisihannya, semoga bermanfaat.
Punya persoalan hukum ketenagakerjaan yang sedang Anda hadapi? Dapatkan referensi hukum yang kredibel dan terpercaya hanya di Meridian Hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Penjelasan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021").
[2] Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021.
[3] Pasal 37 ayat (4) PP 35/2021.
[4] Pasal 38 PP 35/2021.
[5] Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021.
[6] Pasal 39 ayat (2) PP 35/2021.
[7] Pasal 39 ayat (3) PP 35/2021.
[8] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU 2/2004").
[9] Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 dan penjelasannya.
[10] Pasal 4 ayat (1) dan (5) jo. Pasal 5 UU 2/2004.
[11] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2004.