Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional berlaku sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Standar ini menetapkan satuan biaya untuk lima komponen utama: (1) honorarium; (2) biaya perjalanan dinas dalam negeri; (3) biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor; (4) biaya pengadaan kendaraan dinas; dan (5) biaya pemeliharaan. Pemerintah daerah wajib menggunakan standar ini untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Standar harga satuan regional bersifat sebagai referensi yang tidak boleh dilampaui dalam perencanaan anggaran dan merupakan estimasi biaya tertinggi yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran mengingat kondisi pasar tertentu. Penggunaan standar ini digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), termasuk konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Penyederhanaan Sistem Anggaran Daerah
    Sebelum Perpres ini diterbitkan, banyak daerah di Indonesia mengalami inkonsistensi dalam penetapan biaya satuan untuk kegiatan operasional (seperti perjalanan dinas, rapat, atau pengadaan kendaraan). Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran atau ketidakefisienan APBD. Perpres No. 33/2020 hadir sebagai respons atas kebutuhan standarisasi nasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

  2. Harmonisasi dengan PP No. 12 Tahun 2019
    Perpres ini merupakan turunan langsung dari Pasal 51 Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah menetapkan standar harga satuan regional. Tujuannya adalah menyelaraskan perencanaan APBD dengan kondisi ekonomi tiap daerah sekaligus mencegah disparitas yang terlalu tinggi antardaerah.

  3. Dampak Pandemi COVID-19
    Perpres ini ditetapkan pada Februari 2020, bertepatan dengan awal pandemi COVID-19 di Indonesia. Meski tidak secara eksplisit merespons pandemi, penerapan SHSR membantu pemerintah daerah mengoptimalkan APBD di tengah ketidakpastian ekonomi dengan membatasi alokasi anggaran secara rasional.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Fungsi Ganda SHSR

    • Dalam Perencanaan APBD: SHSR menjadi batas maksimal penyusunan RKA-SKPD. Misalnya, honorarium tenaga ahli di DKI Jakarta tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.
    • Dalam Pelaksanaan APBD: SHSR bersifat fleksibel jika terjadi kenaikan harga pasar (misalnya, kenaikan BBM atau inflasi). Namun, pelampauan biaya harus disertai justifikasi kuat dan disahkan melalui revisi APBD.
  2. Klasifikasi Regional
    SHSR membagi Indonesia ke dalam 5 kelompok regional berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK). Contoh:

    • Kelompok I: Jakarta, Surabaya, Makassar (standar biaya tertinggi).
    • Kelompok V: Daerah terpencil atau kepulauan (standar biaya lebih rendah).
      Hal ini mencerminkan prinsip keadilan distributif dengan mempertimbangkan disparitas ekonomi antardaerah.
  3. Implikasi Hukum

    • Pelanggaran terhadap batas SHSR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) jika terbukti ada unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran.
    • Kepala Daerah/Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) wajib memastikan SHSR dijadikan acuan utama dalam penyusunan APBD.

Tantangan dalam Implementasi

  1. Dinamika Harga Pasar
    SHSR dianggap kurang responsif terhadap fluktuasi harga komoditas (misalnya, kenaikan harga bahan bangunan atau tarif transportasi). Untuk itu, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pelengkap Perpres ini guna menyesuaikan standar harga secara berkala.

  2. Konflik dengan Otonomi Daerah
    Beberapa pemerintah daerah mengkritik SHSR sebagai bentuk sentralisasi kebijakan fiskal, karena membatasi kewenangan daerah dalam menetapkan standar biaya. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa SHSR tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah (Putusan MA No. 45 P/HUM/2021).


Rekomendasi Strategis

  • Bagi Pemerintah Daerah: Lakukan pemutakhiran data ekonomi daerah secara berkala untuk mengusulkan revisi SHSR ke Kementerian Keuangan.
  • Bagi Penyedia Barang/Jasa: Manfaatkan SHSR sebagai acuan dalam menyusun penawaran harga untuk proyek pemerintah guna menghindari risiko tender gagal.
  • Bagi Masyarakat: Awasi implementasi SHSR melalui kanal pengaduan seperti LAPOR! atau Inspektorat Daerah untuk mencegah potensi mark-up.

Perpres No. 33/2020 adalah instrumen krusial untuk memastikan APBD digunakan secara efektif, meski perlu terus dievaluasi agar relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan presiden (perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Metadata

TentangStandar Harga Satuan Regional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan24 Februari 2020
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.57, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
SubjekAPBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERPRES No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang