Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait Perpres ini:


1. Latar Belakang Kebijakan

  • Perpres No. 33 Tahun 2020 sebelumnya mengatur Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk memastikan konsistensi pengelolaan APBD dan menghindari disparitas harga antardaerah. Namun, implementasinya menghadapi kendala dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, terutama terkait fleksibilitas dan akuntabilitas.
  • Isu Utama: Mekanisme at cost (biaya riil) dianggap kurang efisien untuk pejabat legislatif daerah (DPRD) karena kompleksitas administrasi dan kebutuhan mobilitas tinggi. Di sisi lain, penerapan lumpsum (biaya paket) dianggap berisiko terhadap prinsip pengawasan keuangan negara.

2. Konteks Politik dan Birokrasi

  • Perbedaan Pertanggungjawaban:
    • At Cost untuk birokrat/PNS bertujuan memastikan transparansi dan kesesuaian dengan realisasi belanja.
    • Lumpsum untuk DPRD (lewat Pasal 3A) merupakan kompromi politik untuk mempermudah proses administrasi tanpa mengorbankan prinsip value for money. Ini juga mencerminkan karakteristik kerja DPRD yang dinamis dan sering melakukan kunjungan kerja.
  • Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas: Perubahan ini sejalan dengan reformasi pengelolaan keuangan daerah pasca-Omnibus Law UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang menekankan optimalisasi belanja daerah.

3. Dampak pada Pengelolaan APBD

  • Transisi ke Lumpsum: Meski berlaku efektif 2023, DPRD diberi tenggat hingga 2024 untuk menyesuaikan sistem pertanggungjawaban. Hal ini memberi waktu bagi daerah menyiapkan SOP dan pelatihan SDM.
  • Potensi Risiko: Mekanisme lumpsum berisiko menciptakan celah penyalahgunaan anggaran jika tidak disertai pengawasan ketat oleh Inspektorat Daerah atau BPK. Namun, klausul "kepatutan dan kewajaran" dalam Pasal 3A menjadi dasar hukum untuk menolak pertanggungjawaban yang tidak realistis.

4. Tautan dengan Regulasi Lain

  • PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Perpres ini memperkuat prinsip pengendalian belanja daerah sesuai Pasal 56 PP tersebut.
  • UU No. 1/2022: Perubahan SHSR merupakan turunan dari mandat UU ini untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat-daerah.

5. Rekomendasi Strategis

  • Pemda perlu:
    1. Membuat pedoman teknis pelaksanaan lumpsum untuk DPRD, termasuk batasan maksimal biaya per kegiatan.
    2. Memperkuat peran Badan Anggaran DPRD dan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam memverifikasi laporan perjalanan dinas.
    3. Sosialisasi intensif kepada seluruh stakeholders untuk meminimalisir kesalahan interpretasi.

Catatan Kritis

  • Perpres ini belum mengatur sanksi konkret bagi pelanggaran mekanisme lumpsum. Oleh karena itu, perlu diintegrasikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Perbup/Perwali terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan demikian, Perpres No. 53/2023 mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan fleksibilitas anggaran dengan prinsip tata kelola keuangan yang sehat, sekaligus menjawab kebutuhan teknis di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tanggal Pengundangan11 September 2023
Tanggal Berlaku11 September 2023
SumberLN 2023 (112) : 7 hlm., jdih.setneg.go.id
SubjekAPBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024

Mengubah

  1. PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 12 P/HUM/2024

Hasil uji materi antara lain menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon; 2. Menyatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang