Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi menetapkan bahwa pengguna energi dengan konsumsi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melaksanakan manajemen energi melalui penunjukan manajer energi, audit energi berkala, dan pelaporan tahunan. Pelanggaran dikenai disinsentif berupa peringatan maksimal 3 kali, pengumuman publik, denda dua kali nilai pemborosan, serta pengurangan pasokan energi. Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas perpajakan, keringanan pajak daerah, dan subsidi bagi pengguna energi serta produsen peralatan hemat energi yang memenuhi kriteria efisiensi. Konservasi energi diwajibkan pada seluruh tahap pengelolaan energi (penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan konservasi sumber daya).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKonservasi Energi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor70
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tanggal Pengundangan16 November 2009
Tanggal Berlaku16 November 2009
SumberLN. 2009 No. 171, TLN No. 5083, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
Network Peraturan
Loading network graph...