Putusan PN AMBON Nomor 460/Pid.Sus/2022/PN Amb

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.2.LILIA HELUTH, SH3.HUBERTUS TANATE, SHTerdakwa:DARSON ARWANI Alias DARSON

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DARSON ARWANI alias DARSON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto wajah sdr. Darson Arwani ; 1 (satu) lembar screenshot yang berisikan waktu pengambilan foto terhadap sdr. Darson Arwani; 1 (satu) lembar screenshot yang berisikan percakapan antara pacar korban dengan terdakwa yang menggunakan NO HP terdakwa Darson Arwani. 1 (satu) lembar Screenshot yang berisikan percakapan antara Sdri. Monika Solissa dengan akun Facebook bernama RIZAL ICAL yang merupakan akun milik terdakwa DARSON ARWANI 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0821 1070 9193 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi redmi 6 berwarna hitam milik terdakwa Darson Arwani. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone merk infinix berwarna biru Dikembalikan kepada saksi Monika Solissa Alias Monik; 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna merah. Dikembalikan kepada saksi korban Wa Adeli Alias Adel; Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Metadata

Nomor460/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Orpa Marthina
Hakim AnggotaHakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon
PaniteraPanitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits
Tanggal Musyawarah28 Februari 2023
Tanggal Keputusan28 Februari 2023
Tanggal Daftar14 Desember 2022
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang