Apakah Hadiah Undian Gratis Berhadiah yang Diselenggarakan Online Dipotong Pajak?
Tak sedikit penggemar media sosial dan YouTube yang menyaksikan giveaway berhadiah—mulai dari uang tunai, elektronik, hingga kendaraan—yang digelar oleh influencer atau YouTuber. Sementara itu, diketahui bahwa penyelenggaraan undian pada umumnya memerlukan izin, dan hadiah undian yang disiarkan di televisi lazimnya dipungut pajak. Lantas, bagaimana dengan undian berhadiah yang diselenggarakan melalui media online? Apakah hadiah yang diberikan oleh influencer atau YouTuber tersebut juga dipotong pajak?
Artikel ini akan mengulas pengaturan penyelenggaraan undian gratis berhadiah ("UGB") beserta kewajiban pemotongan pajak penghasilan ("PPh") atas hadiah yang diberikan.
Jawaban Singkat
Hadiah yang dibagikan melalui UGB, termasuk undian yang diselenggarakan oleh influencer atau YouTuber melalui media online, tetap dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Pemotongan wajib dilakukan oleh penyelenggara undian sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang. Di samping itu, penyelenggaraan UGB juga wajib memperoleh izin dari Menteri Sosial.
Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Harus Memperoleh Izin
UGB adalah tiap-tiap kesempatan untuk memperoleh hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma serta digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain, yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.[1]
Sesuai dugaan, penyelenggaraan UGB memang wajib memperoleh izin. Izin diberikan oleh Menteri Sosial dengan syarat memenuhi unsur-unsur berikut:[2]
- penyelenggara;
- produk barang/jasa yang dipromosikan;
- hadiah yang telah tersedia, terbatas, dan telah ditetapkan;
- hadiah bukan berupa makhluk hidup, barang bekas, maupun barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- peserta UGB tidak terbatas;
- jangka waktu yang terbatas; dan
- bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian.
Untuk memperoleh izin tersebut, penyelenggara mengajukan permohonan penyelenggaraan UGB menggunakan sistem dalam jaringan dengan menginput dan mengunggah dokumen permohonan izin pada aplikasi perizinan.[3] Selanjutnya, permohonan diverifikasi di tingkat provinsi dan Kementerian Sosial hingga dikeluarkannya izin penyelenggaraan UGB.[4]
Meski demikian, izin penyelenggaraan UGB tidak diberikan kepada penyelenggara yang mempromosikan barang/jasa berupa:[5]
- obat, obat tradisional, dan suplemen makanan;
- alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan;
- susu formula untuk bayi di bawah usia 1 tahun;
- rokok dan minuman keras yang membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa; dan/atau
- penyelenggara atau perusahaan yang mempromosikan barang/jasa yang tidak sesuai dengan norma hukum.
Bentuk Undian Gratis Berhadiah
Terdapat dua jenis UGB yang perlu dibedakan, yaitu:
- UGB langsung, yakni undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung sehingga pemenang dapat langsung mengetahui hadiah yang dimenangkannya.[6] UGB jenis ini dapat berupa kupon, lintingan, gosok/kerik, atau bentuk lain.[7]
- UGB tidak langsung, yakni undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan.[8] UGB jenis ini dapat berupa amplop, kupon, kode unik, nomor undian, nomor handphone, nomor rekening, poin, atau dengan bentuk lain.[9]
Baik UGB langsung maupun tidak langsung dapat diselenggarakan menggunakan media konvensional maupun media daring (online).[10] Dengan kata lain, giveaway yang digelar oleh influencer atau YouTuber di media sosial maupun YouTube juga dapat tergolong UGB, sehingga penyelenggaranya tunduk pada pengaturan izin dan perpajakan yang sama.
Kewajiban Pemotongan Pajak atas Hadiah Undian
Atas hadiah undian, penyelenggara wajib memotong atau memungut PPh.[11] Hal ini dikarenakan penghasilan berupa hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dikenakan PPh yang bersifat final.[12]
Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Yang dimaksud dengan "nilai hadiah" di sini adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah diserahkan dalam bentuk natura, misalnya mobil.[13]
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara UGB berkedudukan sebagai pemotong/pemungut PPh. Penyelenggara wajib memotong PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian, dan pemotongan itu wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.[14]
Dalam mekanisme ini, penyelenggara UGB selaku wajib pajak wajib memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada pihak lain (penerima undian), sedangkan penanggung pajaknya adalah pihak yang menerima penghasilan tersebut. Wajib pajak badan selaku penyelenggara berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang diberi amanah untuk memotong/memungut PPh atas penghasilan yang diberikannya kepada pihak lain.[15]
Dengan demikian, beban PPh atas hadiah undian pada dasarnya melekat pada penerima hadiah, karena penyelenggara memotong 25% dari jumlah bruto hadiah yang diterimanya. Sebagai ilustrasi, PT X memberikan hadiah undian sebesar Rp1.000.000 kepada Tuan Z. Hadiah yang dikirimkan kepada Tuan Z hanya sebesar Rp750.000 karena telah dipotong PPh sebesar Rp250.000 (25%). Selanjutnya, PT X membuat bukti potong PPh final dan menyetorkan PPh tersebut. PT X juga wajib menyerahkan bukti potong kepada Tuan Z sebagai bukti telah dilakukannya pemotongan, serta melaporkan bukti potong itu dalam SPT masa PPh unifikasi.[16]
Kesimpulan
Hadiah undian gratis berhadiah yang diselenggarakan melalui media online, termasuk giveaway oleh influencer atau YouTuber, tetap dikenakan PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah yang wajib dipotong penyelenggara sebelum hadiah diserahkan. Beban pajak tersebut melekat pada penerima hadiah, sementara penyelenggara wajib membuat bukti potong, menyetor PPh, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh unifikasi. Selain itu, penyelenggaraan UGB wajib memperoleh izin dari Menteri Sosial dan tidak diberikan untuk promosi barang/jasa tertentu, seperti obat, susu formula, serta rokok dan minuman keras.
Untuk memperdalam pemahaman Anda, silakan pelajari kumpulan peraturan terkait pajak dan penyelenggaraan undian yang tersedia di Meridian Hukum. Apabila Anda menghadapi persoalan hukum serupa, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum Meridian Hukum agar mendapatkan nasihat yang sesuai dengan kondisi kasus Anda.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah ("Permensos 3/2024");
[2] Pasal 2 Permensos 3/2024;
[3] Pasal 16 dan Pasal 18 Permensos 3/2024;
[4] Pasal 15 Permensos 3/2024;
[5] Pasal 19 ayat (1) Permensos 3/2024;
[6] Pasal 4 ayat (1) Permensos 3/2024;
[7] Pasal 4 ayat (5) Permensos 3/2024;
[8] Pasal 5 ayat (1) Permensos 3/2024;
[9] Pasal 5 ayat (2) Permensos 3/2024;
[10] Pasal 7 Permensos 3/2024;
[11] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian ("PP 132/2000");
[12] Pasal 1 PP 132/2000;
[13] Pasal 2 PP 132/2000 dan penjelasannya;
[14] Arif Yunianto et.al., Buku Saku Pajak atas Hadiah Undian: Petunjuk Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Penyelenggara Hadiah Undian, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, 2022, hal. 11;
[15] Arif Yunianto et.al., Buku Saku Pajak atas Hadiah Undian, hal. 10;
[16] Arif Yunianto et.al., Buku Saku Pajak atas Hadiah Undian, hal. 45-46.