Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Pengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU 1/1979 tentang Ekstradisi (Pemohon Warga Negara Asing)
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.
Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Pengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (4) UU 1/1979 tentang Ekstradisi (Pemohon Warga Negara Asing)
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.