Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Pengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 (Salah Satu Pemohon Warga Negara Asing)
Ditetapkan: 24 Maret 2015
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.
Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Pengujian Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 (Salah Satu Pemohon Warga Negara Asing)
Ditetapkan: 24 Maret 2015
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.