Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan: 22 April 2026
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.
Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan: 22 April 2026
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.