Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Ditetapkan: 11 Desember 2025
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemaknaan Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik)
Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Ditetapkan: 11 Desember 2025
Peraturan Konsolidasi
Peraturan Konsolidasi merupakan dokumen gabungan yang mencakup suatu peraturan perundang-undangan beserta seluruh amandemennya, serta regulasi lain yang memengaruhi substansi peraturan tersebut.