Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pembubaran Partai Komunis Indonesia beserta seluruh bagian organisasinya, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
NomorXXV/MPRS/1966
BentukKetetapan MPRS
Bentuk SingkatTAP MPRS
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
Sumberhttps://jdihn.go.id
SubjekPOLITIK DAN KETATANEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangPOLITIK DAN KETATANEGARAAN

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang