Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pembubaran Partai Komunis Indonesia beserta seluruh bagian organisasinya, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, serta larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Metadata
TentangPembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
NomorXXV/MPRS/1966
BentukKetetapan MPRS
Bentuk SingkatTAP MPRS
Tahun1966
Tempat PenetapanJakarta
Sumberhttps://jdihn.go.id
SubjekPOLITIK DAN KETATANEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangPOLITIK DAN KETATANEGARAAN
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang