Sanksi Hukum Mencatut KTP Warga demi Maju Pilkada

Sanksi Hukum Mencatut KTP Warga demi Maju Pilkada

Calon kepala daerah jalur perseorangan wajib memenuhi ambang dukungan (6,5%-10% pemilih dalam DPT) yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el pemilih.

Tidak ada sanksi administratif khusus bagi paslon yang mencatut KTP-el, tetapi warga dapat menyampaikan tanggapan ke KPU untuk diverifikasi dan dukungan palsu akan dikurangi.

Memalsukan daftar dukungan calon perseorangan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta berdasarkan UU 10/2016.

Mencatut KTP-el tanpa izin melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta, ditambah sanksi administratif dan gugatan ganti rugi.

30 September 2026
Pelajari topik ini dengan MERIDIAN AI

Mencatut identitas atau data pribadi milik orang lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Bakal pasangan calon kepala daerah yang menggunakan KTP-el warga tanpa persetujuan pemiliknya berpeluang dijerat hukum, baik melalui regulasi pemilihan kepala daerah maupun melalui aturan pelindungan data pribadi.

Simak uraian selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

KTP-el sebagai Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah

Calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, serta calon wali kota/wakil wali kota dapat menjadi peserta pemilihan apabila diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau jalur perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ("KPU") provinsi maupun kabupaten/kota (Pasal 1 angka 3 dan 4 UU 8/2015).

Pasangan calon ("paslon") dari jalur perseorangan baru bisa menjadi peserta pemilihan kepala daerah ("pilkada") apabila memperoleh dukungan dari sejumlah orang (Pasal 39 huruf b UU 8/2015). Agar dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, paslon wajib memenuhi ambang batas dukungan yang dihitung dari jumlah penduduk pemilik hak pilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ("DPT") pada pemilu atau pilkada terakhir di daerah bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut (Pasal 41 ayat (1) UU 10/2016):

  • provinsi dengan penduduk dalam DPT sampai dengan 2 juta jiwa wajib didukung paling sedikit 10%;
  • provinsi dengan penduduk dalam DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa wajib didukung paling sedikit 8,5%;
  • provinsi dengan penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa wajib didukung paling sedikit 7,5%;
  • provinsi dengan penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa wajib didukung paling sedikit 6,5%; dan
  • dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Dukungan sebagaimana disebutkan di atas dituangkan dalam bentuk surat dukungan yang dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik ("KTP-el") atau surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa penduduk itu berdomisili di wilayah administratif penyelenggara pilkada paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota tersebut (Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016).

Sebagai catatan, melalui Putusan MK No. 54/PUU-XIV/2016, frasa "dan termuat" pada Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, serta frasa "dan tercantum" pada Pasal 41 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat dukungan tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT, melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Dengan demikian, syarat untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur perseorangan adalah memperoleh dukungan sejumlah orang sesuai ketentuan UU 10/2016 yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el.

Adakah Sanksi Administratif bagi Paslon yang Mencatut KTP-el?

Lalu, adakah sanksi administratif bagi paslon gubernur/wakil gubernur yang dengan sengaja mencatut KTP-el warga tanpa izin pemiliknya menurut UU 1/2015 beserta perubahannya? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur sanksi administratif terhadap paslon perseorangan yang mencatut KTP-el.

Pasal 53 ayat (4) UU 8/2015 hanya mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar bagi paslon gubernur/wakil gubernur yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU provinsi.

Kendati begitu, mengacu pada Peraturan KPU 8/2024 dan perubahannya, apabila terjadi pencatutan KTP-el dalam rangka mengumpulkan dukungan bagi paslon perseorangan, warga yang tercatat sebagai pendukung berhak menyampaikan tanggapan atas keberadaan namanya sebagai pendukung paslon tersebut (Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU 8/2024).

Tanggapan warga itu disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota secara tertulis, disertai bukti identitas diri dan dapat dilengkapi bukti relevan lainnya (Pasal 89 ayat (2) Peraturan KPU 8/2024).

Selanjutnya, KPU akan memverifikasi tanggapan tersebut. Jika hasil verifikasi membuktikan kebenaran tanggapan warga, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan mengurangi jumlah dukungan sesuai hasil verifikasi kebenaran tanggapan itu (Pasal 90 ayat (1) dan (4) Peraturan KPU 8/2024).

Jerat Hukum Mencatut KTP Warga untuk Maju Pilkada

Mencatut KTP warga tanpa persetujuan pemiliknya untuk dijadikan dukungan paslon perseorangan dalam pilkada tergolong tindak pidana. Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023).

Apabila pencatutan KTP itu dilakukan oleh penyelenggara pilkada, misalnya anggota KPU, pelakunya dipidana dengan ancaman yang sama seperti Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya (Pasal 185A ayat (2) UU 10/2016).

Selain melalui UU 10/2016, tindakan mencatut KTP-el orang lain tanpa izin juga dapat dijerat dengan UU PDP. Dalam UU PDP, paslon perseorangan dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yang memikul tanggung jawab pelindungan data pribadi saat melakukan pemrosesan data. Mengapa demikian?

Menurut Pasal 1 angka 4 UU PDP, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Adapun "setiap orang" dalam pengertian pengendali data pribadi mencakup orang perseorangan maupun korporasi (Pasal 1 angka 7 UU PDP).

Ketika memproses data pribadi seperti KTP-el, baik dalam tahap pemerolehan, pengumpulan, maupun memperlihatkannya kepada pihak lain (Pasal 16 ayat (1) huruf a dan e UU PDP), pengendali data pribadi wajib lebih dulu memiliki dasar pemrosesan data pribadi (Pasal 30 ayat (1) dan (2) PP 33/2026). Salah satu dasar pemrosesan tersebut adalah adanya persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi (pemilik identitas), yang harus diberikan secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu (Pasal 32 PP 33/2026).

Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi juga harus dilakukan secara tertulis atau terekam, baik elektronik maupun nonelektronik, yang memiliki kekuatan hukum setara (Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP). Persetujuan tersebut harus disusun dalam format yang mudah dipahami dan diakses serta menggunakan bahasa yang jelas (Pasal 22 ayat (4) UU PDP). Jika persetujuan antara subjek dan pengendali data pribadi tidak memenuhi ketentuan itu, maka persetujuan dinyatakan batal demi hukum (Pasal 22 ayat (5) UU PDP).

Atas perbuatan mencatut KTP-el warga tanpa izin, pelaku berpotensi dijerat berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 dengan sanksi pidana sebagai berikut:

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat merugikan subjek data pribadi, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023).
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta (Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023).

Di samping sanksi pidana, UU PDP juga mengatur sanksi administratif apabila paslon perseorangan sebagai pengendali data pribadi tidak memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik identitas/subjek data pribadi, berupa (Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP):

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi;
  • penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
  • denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan pengendali data pribadi berdasarkan variabel pelanggaran.

Selain itu, paslon perseorangan yang mencatut KTP-el warga tanpa izin juga dapat digugat dan diwajibkan membayar ganti rugi (Pasal 12 ayat (1) UU PDP). Ketentuan mengenai gugatan dan penerimaan ganti rugi ini dapat ditemukan dalam Pasal 105 sampai dengan Pasal 110 PP 33/2026.

Demikian ulasan dari kami, semoga bermanfaat.

Perkaya riset hukum Anda bersama Meridian Hukum melalui analisis hukum terkini dan koleksi peraturan yang terintegrasi dan mudah diakses.

Dasar Hukum

Putusan

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016.
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang