Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Mendalam terhadap UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Berikut konteks historis dan informasi kritis yang perlu diketahui terkait UU ini:

1. Latar Belakang Historis

  • Warisan Kolonial Belanda: KUHP sebelumnya (WvS) berlaku sejak 1918 dan diadopsi Indonesia pada 1946 (UU No. 1/1946). Isinya dianggap tidak lagi sesuai dengan nilai Pancasila, HAM, dan perkembangan masyarakat modern.
  • Proses Reformasi Panjang: Upaya reformasi KUHP dimulai sejak 1963, namun baru terealisasi pada 2023 setelah melalui pembahasan intensif selama 59 tahun, termasuk polemik atas pasal-pasal kontroversial (e.g., penghinaan presiden, kohabitasi, dan kriminalisasi aktivis).

2. Transformasi Paradigma Hukum Pidana

  • Dekolonisasi Hukum: UU ini menghapus karakter kolonial dengan memasukkan asas rechtsvinding (penemuan hukum berbasis nilai lokal) dan mengakui hukum adat (living law) sebagai pertimbangan hakim (Pasal 2).
  • Restorative Justice: Mengutamakan pemulihan korban dan pelaku melalui diversi, denda, atau kerja sosial, bukan hanya pemidanaan (Pasal 66-69).

3. Struktur dan Cakupan

  • Buku Kesatu (Aturan Umum): Menjadi payung hukum pidana nasional yang mengikat seluruh peraturan sektoral (termasuk UU di luar KUHP), kecuali ada ketentuan khusus. Contoh: Asas ne bis in idem (Pasal 3) dan pertanggungjawaban korporasi (Pasal 46-54).
  • Buku Kedua (Tindak Pidana): Memperbarui definisi kejahatan, seperti kejahatan seksual yang kini mencakup eksploitasi ekonomi dan pelecehan berbasis gender (Pasal 414-423).

4. Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Pasal Multitafsir: Pasal 240 (penghinaan terhadap pemerintah) dan Pasal 414 (kohabitasi) dikhawatirkan rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
  • Transisi 3 Tahun: Masa tenggang hingga 2026 digunakan untuk menyusun peraturan turunan (PP, Permenkumham) dan sosialisasi masif ke aparat penegak hukum dan masyarakat.

5. Dampak terhadap Peraturan Daerah

  • Harmonisasi dengan Perda: Buku Kesatu KUHP menjadi acuan bagi Perda Provinsi/Kabupaten, sehingga perda yang bertentangan (e.g., aturan berbasis syariah di beberapa daerah) harus direvisi agar selaras dengan asas KUHP nasional.

6. Pencabutan Hukum Kolonial

  • UU ini mencabut 11 peraturan kolonial dan 6 UU nasional (Pasal 622), termasuk UU No. 1/1946 dan UU No. 4/1976. Namun, ketentuan pidana dalam UU khusus (e.g., UU Tipikor, UU Narkotika) tetap berlaku selama tidak bertentangan.

Rekomendasi Strategis:

  • Pemerintah perlu mempercepat penyusunan pedoman teknis untuk menghindari vacuum of interpretation.
  • Edukasi publik melalui kampanye literasi hukum untuk mencegah kepanikan atas pasal-pasal kontroversial.

UU No. 1/2023 merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia, namun efektivitasnya bergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan semangat living law dan keadilan restoratif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.

Metadata

TentangKitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Januari 2023
Tanggal Pengundangan2 Januari 2023
SumberLN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - TINDAK PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
  4. PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
  5. PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  6. UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  7. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
  8. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  3. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
  4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  5. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  6. UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
  7. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  8. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
  9. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
  10. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
  11. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  12. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
  13. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
  14. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
  15. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
  16. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
  17. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  18. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
  19. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  20. UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
  21. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
  22. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  23. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
  24. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  25. UUDrt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
  26. UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
  27. tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen