Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengatur kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 4 KUHP diperluas untuk menjangkau tindak pidana yang terjadi di pesawat udara Indonesia, bahkan di luar wilayah Indonesia. Diperkenalkan juga pengertian "pesawat udara Indonesia", "dalam penerbangan", dan "dalam dinas" melalui Pasal 95a, 95b, dan 95c. Bab XXIX A (Pasal 479a–479r) mengatur kejahatan spesifik seperti pembajakan pesawat (Pasal 479i-j), sabotase sarana penerbangan (Pasal 479a-d), penghancuran pesawat (Pasal 479e-o), gangguan keamanan di pesawat (Pasal 479q-r), dengan pidana penjara hingga seumur hidup atau pidana mati untuk kejahatan berat. Perubahan ini merupakan implementasi kewajiban Indonesia sebagai peserta Konvensi Tokyo, The Hague, dan Montreal 1971.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1976
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 April 1976
Tanggal Pengundangan27 April 1976
Tanggal Berlaku27 April 1976
SumberLN. 1976, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mengubah

  1. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang