Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal XVI Undang-undang tersebut dicabut, serta ditambahkan Pasal 52a, 142a, dan 154a. Pasal 52a menambah hukuman sebanyak sepertiganya bila Bendera Kebangsaan Republik Indonesia digunakan dalam kejahatan. Pasal 142a mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp3.000 atas penodaan Bendera Negara sahabat. Pasal 154a mengatur pidana serupa untuk penodaan Bendera dan Lambang Negara Republik Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum: UU No. 73 Tahun 1958
Konteks Historis
-
Pasca-Kemerdekaan dan Dualisme Hukum Kolonial
Setelah Proklamasi 1945, Indonesia mewarisi sistem hukum Belanda, termasuk Wetboek van Strafrecht (KUHP Hindia Belanda, Staatsblad 1915 No. 732). Namun, pada 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1946 untuk menegaskan kedaulatan hukum nasional. UU ini berlaku di wilayah Republik Indonesia yang diakui melalui Perjanjian Linggarjati (1947), tetapi tidak menyeluruh karena sebagian wilayah masih dikuasai Belanda hingga 1949. -
Integrasi Nasional Pasca-Kedaulatan (1949)
Setelah pengakuan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar (1949), Indonesia memasuki fase integrasi hukum. Dualisme KUHP (warisan Belanda dan UU No. 1/1946) dianggap "ganjil" dan bertentangan dengan semangat kesatuan hukum. UU No. 73/1958 hadir untuk menyatukan sistem hukum pidana di seluruh wilayah RI, termasuk bekas negara boneka Belanda (RIS).
Tujuan dan Substansi Penting
-
Penghapusan Dualisme Hukum
UU No. 73/1958 secara resmi mencabut berlakunya KUHP kolonial (Wetboek van Strafrecht) dan menegaskan UU No. 1/1946 sebagai satu-satunya KUHP yang berlaku nasional. Ini adalah langkah simbolis dekolonisasi hukum untuk melepaskan pengaruh kolonial. -
Perubahan terkait Identitas Nasional
UU ini mengamendemen KUHP untuk mengakomodasi Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan, Penggunaan Bendera Asing, dan Lambang Negara (LN 1958 No. 68, 69, 71). Contohnya:- Pasal 154a KUHP (penghinaan terhadap bendera/lambang negara) diperkuat sebagai bentuk perlindungan identitas nasional pasca-kemerdekaan.
Dasar Konstitusional dan Politik
- Pasal 89 dan 102 UUD Sementara 1950: Memberi kewenangan legislatif kepada pemerintah untuk mengatur hukum pidana demi kesatuan negara.
- Konteks Politik 1958: UU ini lahir di era Demokrasi Terpimpin (1957–1965), di mana Soekarno menekankan konsolidasi nasional dan anti-kolonialisme. Penghapusan hukum kolonial sejalan dengan semangat nation-building.
Implikasi dan Relevansi
- Unifikasi Hukum: UU No. 73/1958 menjadi fondasi integrasi sistem hukum pidana Indonesia, yang kemudian diperbarui melalui KUHP Nasional (UU No. 1/2023).
- Status Saat Ini: UU ini telah dicabut dan tidak berlaku seiring diundangkannya KUHP baru, tetapi sejarahnya merefleksikan perjuangan legal reform pasca-kolonial.
Catatan Kritis
- Polemik KUHP Kolonial: Meski UU No. 73/1958 menghapus dualisme, KUHP warisan Belanda tetap menjadi acuan hingga 2023 karena UU No. 1/1946 hanya mengubah sebagian pasal.
- Semangat Dekolonisasi: UU ini adalah upaya awal legal decolonization, tetapi praktik penegakan hukum masih dipengaruhi struktur kolonial hingga era reformasi.
Kesimpulan: UU No. 73/1958 adalah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia yang menegaskan kedaulatan hukum nasional dan identitas negara merdeka.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
AdalahdirasakansangatganjilbahwahinggakinidiIndonesia masihberlakuduajenisKitabUndang-undangHukumPidanayakni: 1.KitabUndang-undangHukumPidanamenurutUndang-undang No.1tahun1946RepublikIndonesia;2."WetboekvanStrafrechtvoorIndonesia"(Staatsblad1915No.732) sepertibeberapakalidiubah;yangsamasekalitidakberalasan.DenganadanyaUndang-undanginimakakeganjilanitu ditiadakan.DalampasalIditentukanbahwaUndang-undangNo.1 tahun1946RepublikIndonesiadinyatakanberlakuuntukseluruh wilayahRepublikIndonesia.Kesempataninidipergunakanpulauntukmengadakan perubahan/penambahandalamKitabUndang-undangHukumPidana tersebutberhubungdenganditetapkanPeraturan-peraturanPemerintah tentangBenderaKebangsaanRepublikIndonesia,tentangPenggunaan BenderaAsingdiIndonesiadantentangPenggunaanLambang-Negara RepublikIndonesia(Lembaran-Negaratahun1958No.68,No.69dan No.71).
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Dicabut Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Mengubah
- UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.