Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kejahatan terhadap keamanan negara, melarang: (1) menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di muka umum (pasal 107a, pidana maksimal 12 tahun); (2) upaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara (pasal 107b dan 107d, pidana maksimal 20 tahun); (3) mendirikan organisasi beraliran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau memberikan dukungan kepada organisasi tersebut (pasal 107e, pidana maksimal 15 tahun); serta (4) sabotase infrastruktur negara/militer atau mengganggu distribusi bahan pokok strategis (pasal 107f, pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup). Perubahan ini bertujuan mempertahankan Pancasila dan keamanan negara dari ancaman ideologi yang bertentangan dengan falsafah bangsa.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui tentang UU ini:

1. Konteks Reformasi 1998

UU ini lahir pada 19 Mei 1999, di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, sebagai bagian dari agenda reformasi hukum pasca-keruntuhan Orde Baru (1998). Tujuannya adalah merevisi pasal-pasal KUHP warisan kolonial Belanda yang kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik dan oposisi politik selama rezim Soeharto. Pasal-pasal tentang "kejahatan terhadap keamanan negara" sebelumnya bersifat sangat luas dan represif, seperti pasal makar (pasal 107-110 KUHP), yang mudah dijeratkan kepada aktivis, intelektual, atau pihak yang dianggap "mengganggu stabilitas".


2. Substansi Perubahan

UU No. 27/1999 merevisi beberapa pasal KUHP terkait keamanan negara, antara lain:

  • Pasal 107 KUHP: Mempertegas definisi "makar" (pemberontakan) untuk mencegah interpretasi sepihak oleh penguasa.
  • Pasal 108 dan 110 KUHP: Membatasi ruang lingkup tindakan yang dianggap "mengancam keamanan negara", seperti kritik terhadap pemerintah.
  • Penghapusan ancaman hukuman mati untuk beberapa tindakan politik non-kekerasan.

Perubahan ini bertujuan mengedepankan prinsip proporsionalitas hukum dan perlindungan HAM, sejalan dengan semangat demokratisasi pasca-Reformasi.


3. Kritik dan Tantangan

Meski dianggap progresif pada masanya, UU ini tetap menuai kritik karena:

  • Ambiguitas Definisi: Istilah seperti "mengganggu ketertiban umum" atau "ancaman keamanan" masih multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
  • Tumpang-Tindih dengan UU Lain: Pasal-pasal serupa tetap dipertahankan dalam UU Anti-Subversi (dicabut tahun 2004) dan UU Penodaan Agama.
  • Penerapan Tidak Konsisten: Pada era 2000-an, pasal makar masih digunakan untuk menjerat aktivis separatis atau kelompok minoritas, seperti kasus Papua dan Timor Timur.

4. Status Saat Ini

UU No. 27/1999 telah dicabut dan tidak berlaku sejak diundangkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, revisi pasal keamanan negara dalam KUHP Baru masih kontroversial karena dinilai memuat pasal karet serupa, seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah (pasal 218-220 KUHP Baru).


Pentingnya UU Ini dalam Sejarah Hukum Indonesia

UU No. 27/1999 menjadi tonggak transisi dari hukum represif menuju hukum yang lebih menjamin kebebasan sipil, meski belum sempurna. Keberadaannya mencerminkan upaya awal reformasi hukum untuk mengikis warisan otoritarian Orde Baru, sekaligus membuka jalan bagi revisi KUHP yang lebih komprehensif di masa depan.

Jika membutuhkan analisis mendalam terkait implikasi yuridis pasal tertentu atau kasus terkait, silakan beri detail lebih lanjut.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 1999
Tanggal Pengundangan19 Mei 1999
Tanggal Berlaku19 Mei 1999
SumberLN. 1999/ No. 74, TLN NO. 3850, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mengubah

  1. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang