Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Konteks Historis

  1. Respons terhadap Tekanan Global: UU ini merupakan revisi dari UU No. 15 Tahun 2002, yang diubah untuk memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) — lembaga internasional pemberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada 2008, FATF mengevaluasi Indonesia dan menemukan kelemahan dalam sistem pelaporan transaksi keuangan serta lingkup tindak pidana asal (predicate offences) yang terbatas.
  2. Upaya Reformasi Pasca-Krisis 1998: UU ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan pasca-krisis moneter 1998, terutama untuk mencegah aliran dana ilegal yang merusak stabilitas ekonomi.
  3. Peningkatan Isu Korupsi dan Narkotika: Maraknya kasus korupsi dan perdagangan narkotika pada era 2000-an mendorong perluasan definisi predicate offences dalam UU ini, termasuk tindak pidana korupsi, narkotika, perpajakan, dan terorisme.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Perluasan Predicate Offences: UU No. 8/2010 memperluas tindak pidana asal dari 15 (dalam UU No. 15/2002) menjadi 21 jenis, mencakup kejahatan perpajakan, perdagangan orang, dan lingkungan hidup.
  2. Penguatan Peran PPATK: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberi kewenangan lebih besar untuk meminta informasi keuangan dari pihak mana pun, termasuk lembaga non-bank (e.g., notaris, pengembang properti).
  3. Kewajiban Due Diligence: Lembaga keuangan dan profesi terkait (advokat, akuntan) wajib melakukan verifikasi identitas nasabah (customer due diligence) dan melaporkan transaksi mencurigakan.
  4. Kerja Sama Internasional: UU ini mengatur ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan penyitaan aset hasil kejahatan lintas negara.

Dampak dalam Praktik Hukum

  1. Kewajiban Advokat: Advokat termasuk dalam gatekeeper yang wajib melaporkan transaksi mencurigakan terkait klien, meski harus mempertimbangkan prinsip kerahasiaan profesi (attorney-client privilege).
  2. Pembalikan Beban Pembuktian: Dalam perkara pencucian uang, terdakwa dapat diminta membuktikan asal usul kekayaan yang diduga ilegal (reverse burden of proof).
  3. Sanksi Pidana yang Berat: Pelaku pencucian uang dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Perkembangan Terkini

  • UU ini telah diubah sebagian oleh UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  • Pada 2023, Indonesia kembali masuk FATF Grey List karena dinilai masih lemah dalam penegakan hukum pencucian uang, terutama di sektor non-finansial (e.g., properti, komoditas).

Rekomendasi untuk Klien: Selalu lakukan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap transaksi bernilai tinggi, terutama jika terlibat dalam sektor rentan seperti pertambangan, properti, atau perbankan. Koordinasi dengan PPATK dan penyedia jasa hukum spesialis TPPU sangat krusial untuk mitigasi risiko.


[Disclaimer: Analisis ini bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum spesifik.]

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku22 Oktober 2010
SumberLN. 2010/ No. 122 , TLN NO. 5164, LL SETNEG : 41 HLM
SubjekPENCUCIAN UANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Mencabut

  1. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Uji Materi

PUTUSAN Nomor PUTUSAN Nomor 15/PUU-XIX/2021

Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen