Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan menambahkan kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 26 ayat (3)), memberikan kewenangan pemerintah memutus akses informasi ilegal (Pasal 40 ayat (2b)), serta menetapkan pidana untuk penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen (Pasal 45A) dan ancaman kekerasan secara pribadi (Pasal 45B).
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:
Konteks Historis
-
Latar Belakang UU ITE 2008
UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia. Saat itu, Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif untuk mengatur transaksi elektronik, kejahatan siber, dan perlindungan data. UU ini menjadi fondasi pengakuan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan transaksi online. -
Kebutuhan Amandemen 2016
Dalam 8 tahun pemberlakuan UU ITE 2008, muncul tantangan baru seperti maraknya ujaran kebencian, hoaks, penipuan online, dan konten ilegal (misalnya pornografi). Di sisi lain, pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik kerap disalahgunakan untuk kriminalisasi kritik publik. Amandemen 2016 bertujuan mempertegas batasan hak digital agar seimbang dengan kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, dan moralitas.
Perubahan Krusial dalam UU No. 19/2016
-
Penyempurnaan Definisi
- Penjelasan Pasal 27 ayat (3) diperluas untuk meminimalisasi multitafsir, termasuk klarifikasi kriteria "penghinaan/pencemaran nama baik".
- Penguatan definisi "informasi elektronik" dan "transaksi elektronik" untuk mencakup platform baru (misalnya media sosial dan fintech).
-
Peningkatan Sanksi
- Maksimal hukuman penjara untuk pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dinaikkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
- Sanksi denda diperberat hingga Rp2 miliar untuk pelaku distribusi konten ilegal.
-
Mekanisme Penghapusan Konten
- Pemerintah (melalui Kominfo) diberi kewenangan meminta takedown konten tanpa perlu menunggu laporan korban, khusus untuk konten yang mengancam kedaulatan negara, SARA, atau pornografi.
Pertimbangan Konstitusional
Amandemen ini merujuk pada Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dibatasi oleh keamanan dan ketertiban umum. Namun, kritikus menilai perluasan kewenangan pemerintah dalam membatasi konten berpotensi bertabrakan dengan Pasal 28E-28F UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
Implikasi & Kontroversi
-
Positif:
- Memberikan kepastian hukum bagi korban kejahatan siber.
- Melindungi masyarakat dari konten radikal dan hoaks.
-
Kritik:
- Pasal karet seperti "penghinaan" masih rentan disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.
- Kewenangan Kominfo memblokir konten dinilai berpotensi menjadi alat sensor.
Catatan Penting
- UU ini menjadi dasar penanganan kasus-kasus viral seperti dugaan pencemaran nama baik pejabat, penyebaran hoaks COVID-19, hingga konten radikal.
- Pada 2021, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA No. 2/2021 untuk membatasi penggunaan UU ITE dalam kasus kritik konstruktif, sebagai respons atas tekanan publik terhadap pasal multitafsir.
Rekomendasi: Pelaku usaha digital dan pengguna media sosial wajib memahami batasan hukum dalam UU ITE untuk menghindari risiko pidana, sekaligus aktif memantau perkembangan yurisprudensi terkait pasal-pasal kontroversial.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Dicabut Sebagian Dengan
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Mengubah
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.