Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    UU ITE lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi global pada awal 2000-an. Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, membutuhkan kerangka hukum untuk mengatasi kekosongan regulasi di ranah digital. Sebelum UU ITE, transaksi elektronik, keabsahan dokumen digital, dan kejahatan siber (seperti peretasan atau penipuan online) tidak memiliki payung hukum yang jelas.

  2. Pengaruh Internasional
    UU ITE mengadopsi prinsip UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (1996) dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures (2001). Hal ini menegaskan keselarasan Indonesia dengan standar global dalam mengakui transaksi elektronik dan tanda tangan digital.

  3. Isu Strategis Nasional
    Pemerintah melihat teknologi informasi sebagai alat untuk:

    • Memperkuat ekonomi melalui e-commerce.
    • Meningkatkan efisiensi administrasi publik.
    • Mencegah penyalahgunaan teknologi untuk tindakan kriminal, radikalisme, atau konten asusila.

Poin Krusial yang Sering Diabaikan

  1. Pasal Kontroversial

    • Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian (SARA) sering disalahgunakan untuk kriminalisasi kritik publik.
    • Pasal 31 ayat (1) tentang intersepsi (penyadapan) oleh penegak hukum menuai kontroversi karena berpotensi melanggar privasi.
  2. Perubahan Definisi Kunci
    UU ini direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016, yang antara lain:

    • Memperjelas definisi "informasi elektronik" dan "transaksi elektronik".
    • Menambahkan sanksi pidana untuk pemerasan/pengancaman via elektronik (Pasal 29).
  3. Dampak Sosial-Politik

    • UU ITE menjadi alat hukum dominan dalam kasus persekusi digital, seperti kasus Prita Mulyasari (2009) dan Buni Yani (2017).
    • Dianggap "paragu hukum" karena fleksibilitasnya dalam menjerat pelaku kejahatan siber sekaligus membungkam kebebasan berekspresi.

Implementasi & Tantangan

  1. Regulasi Turunan
    UU ITE memerlukan 9 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementasi teknis, seperti:

    • PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
    • PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Institusi Pendukung

    • Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) diamanatkan untuk mengawasi sertifikat elektronik, tetapi pembentukannya tertunda hingga 2019 melalui Kominfo.
    • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kominfo diberi kewenangan penyidikan khusus kejahatan ITE.
  3. Kritik & Reformasi

    • Problem Overkriminalisasi: 70% laporan kasus UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik (ICJR, 2020).
    • RUU Perubahan UU ITE (2021) diusulkan untuk membatasi pasal karet, tetapi hingga 2023 masih terbentur polemik definisi "kepatutan" dalam konten.

Relevansi di Era Digital 2020-an

  1. E-Commerce
    UU ITE menjadi dasar hukum transaksi platform seperti Tokopedia dan Shopee, termasuk perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa.

  2. Kedaulatan Data
    Pasal 15-16 tentang penyelenggaraan sistem elektronik mendorong lokalisasi data (data center dalam negeri), yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020.

  3. Tantangan Baru

    • Kejahatan siber canggih (phishing, ransomware, deepfake).
    • Perlindungan data pribadi yang belum diatur komprehensif (masih menunggu implementasi UU PDP No. 27/2022).

Rekomendasi Strategis

  1. Harmonisasi dengan UU Lain
    Koordinasi dengan KUHP, UU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital diperlukan untuk menghindari tumpang-tindih.

  2. Edukasi Publik
    Sosialisasi batasan hukum di ruang digital harus masif, terutama bagi UMKM dan generasi muda.

  3. Judicial Reform
    Pelatihan khusus bagi hakim dan jaksa dalam menangani kasus ITE untuk menghindari misinterpretasi pasal multitelak.

UU ITE tetap menjadi instrumen vital di era digital, tetapi perlu pembaruan progresif agar tetap relevan tanpa mengorbankan hak dasar warga negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK 4. PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK 5. TRANSAKSI ELEKTRONIK 6. NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI 7. PERBUATAN YANG DILARANG 8. PENYELESAIAN SENGKETA 9. PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangInformasi dan Transaksi Elektronik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tanggal Pengundangan21 April 2008
Tanggal Berlaku21 April 2010
SumberLN.2008/NO.58, TLN No.4843, LL SETNEG : 25 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 20/PUU-XIV/2016

a. Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PUTUSAN Nomor 5/PUU-VIII/2010

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen