Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 2024 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:


Konteks Historis UU ITE dan Perubahannya

  1. UU ITE 2008 (UU No. 11/2008)

    • Merupakan payung hukum siber pertama di Indonesia yang mengatur transaksi elektronik, informasi digital, dan tindak pidana siber.
    • Pasal kontroversial seperti Pasal 27(3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28(2) tentang ujaran kebencian kerap dipersepsikan multitafsir dan rentan disalahgunakan untuk kriminalisasi kritik.
  2. Perubahan Pertama (UU No. 19/2016)

    • Memperkuat sanksi pidana untuk pelanggaran hak privasi (Pasal 26) dan memperluas definisi data pribadi.
    • Kritik muncul karena tidak ada batasan jelas tentang "informasi elektronik bermuatan penghinaan", sehingga berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
  3. Perubahan Kedua (UU No. 1/2024)

    • Dilatarbelakangi tingginya kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik (2.800+ laporan sejak 2016 berdasarkan data SAFENet) dan tekanan masyarakat untuk merevisi pasal karet.
    • Isu krusial: Penyesuaian dengan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan kebutuhan penanganan kejahatan siber yang semakin kompleks (phishing, penipuan investasi online, dsb.).

Poin Revisi Penting dalam UU No. 1/2024

  1. Penghapusan Pasal 27(3) UU ITE

    • Alasan: Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 (kebebasan berekspresi) setelah judicial review oleh aktivis dan LBH Pers.
    • Pengganti: Mekanisme gugatan perdata untuk kasus pencemaran nama baik, kecuali jika termasuk tindak pidana khusus (misalnya ancaman kekerasan).
  2. Pembatasan Penyadapan oleh Penegak Hukum

    • Penyadapan elektronik kini harus mendapat izin pengadilan, mengacu pada standar HAM internasional (Privacy International vs UK).
  3. Perlindungan Konsumen Transaksi Digital

    • Mempertegas tanggung jawab platform digital (Pasal 15A) dalam transaksi e-commerce, termasuk jaminan refund dan perlindungan data pembeli.
  4. Sanksi untuk Konten Illegal

    • Memperjelas definisi "konten ilegal" seperti perjudian online, eksploitasi anak, dan radikalisme, dengan sanksi pidana lebih berat (Pasal 45C).

Tantangan Implementasi

  1. Potensi Konflik dengan UU PDP

    • Meski UU PDP telah disahkan (2022), implementasinya masih tahap awal. Perlu harmonisasi aturan teknis antara Kominfo dan Kemenkumham.
  2. Edukasi Aparat Penegak Hukum

    • Kasus seperti jerat hukum terhadap kritik kebijakan publik (misalnya kasus Baiq Nuril) menunjukkan perlunya sosialisasi standar baru ke polisi, jaksa, dan hakim.
  3. Pengawasan Konten oleh Kominfo

    • Revisi ini tetap memberi kewenangan luas kepada Kominfo memblokir konten tanpa proses pengadilan (Pasal 40), berisiko dianggap sebagai bentuk overblocking.

Catatan Kritis dari Civil Society

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai revisi ini belum sepenuhnya menghapus pasal karet, terutama terkait ujaran kebencian (Pasal 28(2)).
  • ELSAM menyarankan integrasi prinsip due process dan proportionality dalam penanganan laporan kejahatan siber.

Rekomendasi untuk Stakeholder

  1. Pelaku Usaha: Segera menyesuaikan kebijakan privasi dan mekanisme transaksi sesuai Pasal 15A.
  2. Masyarakat Umum: Memahami batasan penggunaan hak berekspresi, termasuk risiko hukum untuk konten bermuatan SARA.
  3. Pemerintah: Membentuk satgas khusus untuk penanganan kejahatan siber lintas kementerian (BSSN, Polri, Kominfo).

Penutup: UU No. 1/2024 mencerminkan upaya adaptasi hukum terhadap dinamika digital, meski perlu diikuti dengan implementasi yang transparan dan berkeadilan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Januari 2024
Tanggal Pengundangan2 Januari 2024
Tanggal Berlaku2 Januari 2024
SumberLN 2024 (1), TLN (6905): 21 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - INFORMASI PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen