Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Konteks Historis dan Informasi Tambahan

1. Konteks Penggantian UU No. 9 Tahun 1992
UU No. 6/2011 menggantikan UU No. 9/1992 karena perkembangan global yang signifikan, seperti:

  • Peningkatan mobilitas global: Ledakan pariwisata dan bisnis internasional pasca-reformasi 1998 membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.
  • Ancaman keamanan transnasional: Maraknya terorisme, perdagangan orang, dan kejahatan lintas negara pasca-Peristiwa 9/11 (AS) dan Bom Bali 2002 mendorong kebutuhan pengawasan ketat.
  • Perlindungan HAM: UU ini merespons tuntutan internasional untuk memastikan hak asasi warga negara dan orang asing, sekaligus menjaga kedaulatan.

2. Inovasi Utama dalam UU No. 6/2011

  • Intelijen Keimigrasian: Penguatan fungsi intelijen untuk mencegah masuknya orang yang membahayakan keamanan (Pasal 71).
  • Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim): Pembentukan fasilitas khusus untuk menahan pelanggar imigrasi, menggantikan penahanan di kantor polisi (Pasal 83-86).
  • Tindakan Administratif: Memberi kewenangan luas kepada pejabat imigrasi untuk melakukan deportasi, blacklist, atau denda tanpa melalui pengadilan (Pasal 75).
  • Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Terintegrasi: Penyederhanaan jenis visa (kunjungan, tinggal terbatas, dll.) untuk menarik investasi asing, namun dengan pengawasan ketat.

3. Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Potensi Pelanggaran HAM: Kritik terhadap kondisi Rudenim dan prosedur deportasi yang dianggap tidak transparan.
  • Diskresi Pejabat Imigrasi: Kewenangan besar dalam pencegahan (preventif) dan penangkalan (deterrence) berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Perlu 16 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU ini, yang belum semua terbit hingga kini (misal: PP tentang Detensi Imigrasi).

4. Pengaruh Global dan Regional

  • ASEAN Free Movement: UU ini menyesuaikan dengan komitmen Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 untuk memfasilitasi pergerakan tenaga kerja terampil.
  • Konvensi Internasional: Meratifikasi Protokol Palermo 2000 tentang Pemberantasan Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang.

5. Kasus Penting yang Melibatkan UU Ini

  • Deportasi Aktivis Asing: Beberapa kasus deportasi aktivis lingkungan atau HAM asing dengan alasan "kegiatan politik" menuai protes internasional.
  • Penolakan Masuk Teroris: Pencegahan masuknya anggota ISIS atau kelompok radikal melalui daftar hitam intelijen.

6. Rekomendasi bagi Klien

  • Pemohon Visa/Izin Tinggal: Pastikan dokumen lengkap dan sesuai tujuan kunjungan. Kesalahan administratif (misal: visa turis digunakan untuk kerja) bisa berakibat deportasi dan blacklist.
  • WNI yang Bermasalah: Jika paspor ditahan/dicabut oleh Imigrasi, segera konsultasi hukum untuk mengajukan keberatan administratif.
  • Bisnis yang Mempekerjakan Tenaga Asing: Patuhi ketentuan izin kerja (IMTA) dan pastikan status keimigrasian karyawan asing valid untuk menghindari sanksi pidana (Pasal 122).

Kesimpulan: UU No. 6/2011 mencerminkan upaya Indonesia menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional, ekonomi global, dan HAM. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas SDM Imigrasi, transparansi kebijakan, dan pengawasan eksternal (DPR/Ombudsman).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN 3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA 4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL 6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN 7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN 8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI 9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. BIAYA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangKeimigrasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Mei 2011
Tanggal Pengundangan5 Mei 2011
Tanggal Berlaku5 Mei 2011
SumberLN.2011/No. 52, TLN No. 5216, LL SETNEG: 57 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  3. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Mencabut

  1. UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009
  2. UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 64/PUU-IX/2011

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 40/PUU-IX/2011

Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen