Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menetapkan ketentuan wajib Surat Perjalanan dan pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi setiap orang masuk/keluar wilayah Indonesia. Orang asing wajib memiliki Visa dan Izin Tinggal (Singgah, Kunjungan, Terbatas, Tetap) sesuai keberadaannya. Pencegahan dan penangkalan diberlakukan demi keamanan nasional. Pelanggaran (penggunaan dokumen palsu, tinggal melebihi izin, atau masuk tanpa pemeriksaan) dikenai pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp30.000.000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKeimigrasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 1992
Tanggal Pengundangan31 Maret 1992
Tanggal Berlaku31 Maret 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 29 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang