Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menetapkan ketentuan wajib Surat Perjalanan dan pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi setiap orang masuk/keluar wilayah Indonesia. Orang asing wajib memiliki Visa dan Izin Tinggal (Singgah, Kunjungan, Terbatas, Tetap) sesuai keberadaannya. Pencegahan dan penangkalan diberlakukan demi keamanan nasional. Pelanggaran (penggunaan dokumen palsu, tinggal melebihi izin, atau masuk tanpa pemeriksaan) dikenai pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp30.000.000.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKeimigrasian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 1992
Tanggal Pengundangan31 Maret 1992
Tanggal Berlaku31 Maret 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 29 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009
Dicabut Dengan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang