Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang, dengan menghapus ketentuan Paspor Haji dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dan mencabut Pasal 33, guna memenuhi kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah haji menggunakan paspor biasa sejak 1430 Hijriah. Berlaku sejak diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
SumberLN. 2009/ No. 145, TLN NO. 5037, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Mengubah

  1. UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang