Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Akar Kontroversi UU Cipta Kerja 2020

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 melalui proses omnibus law yang menggabungkan perubahan atas 79 UU sektoral. Proses ini menuai kritik karena dianggap terburu-buru, kurang transparan, dan minim partisipasi publik.
    • UU ini memicu protes besar-besaran dari buruh, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil yang menilai klaster ketenagakerjaan (seperti upah minimum, pesangon, dan kontrak kerja) serta pelonggaran perlindungan lingkungan (misalnya AMDAL) merugikan hak rakyat.
  2. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020

    • Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil (proses pembentukan tidak memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna). MK memerintahkan revisi dalam 2 tahun. Jika tidak, UU Ciptaker 2020 menjadi permanen inkonstitusional.
    • Pemerintah tidak merevisi UU tersebut sesuai putusan MK, tetapi justru menerbitkan Perpu No. 2/2022 pada 30 Desember 2022 dengan alasan "kebutuhan mendesak" (urgent necessity) untuk mencegah krisis ekonomi dan investasi.

Alasan Penerbitan Perpu (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945)

Pemerintah beralasan bahwa kondisi darurat ekonomi pasca-pandemic COVID-19 dan ancaman resesi global memerlukan kepastian hukum bagi investor. Namun, penggunaan Perpu ini dipertanyakan karena:

  • Kritik Legal: MK telah memberi waktu 2 tahun untuk revisi, sehingga "kedaruratan" dianggap tidak relevan.
  • Politik Hukum: Perpu digunakan untuk mengakali proses legislatif normal dan menghindari partisipasi DPR/rakyat.

Substansi Perpu No. 2/2022

Perpu ini mengadopsi hampir seluruh materi UU Ciptaker 2020 dengan beberapa perubahan minor, mencakup:

  1. Ketenagakerjaan: Penyederhanaan skema upah, fleksibilitas kontrak kerja, dan pengurangan kewajiban pesangon.
  2. Lingkungan: Pelonggaran persyaratan AMDAL dan izin berusaha berbasis risiko.
  3. Investasi: Percepatan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), insentif fiskal, dan kemudahan akuisisi lahan.
  4. UMKM: Pemberdayaan melalui akses pendanaan dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kontroversi dan Tantangan Hukum

  1. Uji Materiil ke MK

    • Beberapa pihak (termasuk serikat buruh dan LSM) mengajukan uji materiil Perpu ini ke MK (Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023). Mereka menilai penerbitan Perpu melanggar Pasal 22 UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat "kegentingan yang memaksa".
    • Status Perpu: Hingga kini, MK belum memutus perkara tersebut. Jika Perpu dinyatakan inkonstitusional, pemerintah wajib mencabutnya dan DPR tidak boleh mengesahkannya menjadi UU.
  2. Ratifikasi oleh DPR

    • Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945, Perpu harus disahkan DPR dalam sidang berikutnya. Namun, hingga Juli 2024, DPR belum membahas ratifikasi Perpu ini. Jika tidak disahkan, Perpu tetap berlaku tetapi dapat dicabut sewaktu-waktu.

Implikasi bagi Stakeholder

  • Investor: Kepastian hukum meningkat, tetapi risiko konflik sosial-lingkungan tetap tinggi.
  • Buruh: Kesejahteraan terancam akibat pelemahan perlindungan tenaga kerja.
  • Pemerintah Daerah: Kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan semakin terpusat di pemerintah pusat.

Rekomendasi Strategis

  1. Bagi Pelaku Usaha: Manfaatkan insentif investasi, tetapi perhatikan potensi backlash sosial dan keberlanjutan lingkungan.
  2. Bagi Buruh/Serikat Pekerja: Lakukan advokasi melalui jalur hukum dan tekanan politik untuk revisi klaster ketenagakerjaan.
  3. Bagi Pemerintah: Transparankan data dampak ekonomi Perpu ini dan libatkan partisipasi publik dalam proses ratifikasi.

Catatan Penting: Meski berstatus "Berlaku", legitimasi Perpu No. 2/2022 masih rentan secara konstitusional. Perkembangan uji materiil di MK perlu dipantau ketat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Metadata

TentangCipta Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan30 Desember 2022
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
SumberLN.2022/No.238, TLN No.6841, jdih.setneg.go.id: 737 hlm.
SubjekCIPTA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Mengubah

  1. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  2. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  3. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  4. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  5. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  6. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  7. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  8. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  9. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  10. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  11. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  13. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  14. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  15. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  16. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  17. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  18. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  19. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  20. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  21. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  22. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  23. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  24. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  25. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  26. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  27. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  28. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  29. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  30. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  31. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  32. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  33. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  34. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  35. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  36. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  37. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  38. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  39. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  40. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  41. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  42. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  43. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  44. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  45. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  46. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  47. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  48. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  49. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  50. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  51. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  52. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  53. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  54. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  55. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  56. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  57. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  58. PERPU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  59. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  60. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  61. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  62. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  63. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  64. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  65. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000
  66. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
  67. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  68. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  69. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  70. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  71. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  72. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  73. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  74. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  75. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  76. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  77. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  78. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  79. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  80. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Mencabut

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen