Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Sebagai advokat yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan terkait UU No. 1 Tahun 2009 yang mungkin belum diketahui publik:


1. Latar Historis dan Kebutuhan Pembaruan

  • Penggantian UU No. 15/1992: UU ini lahir sebagai respons atas dinamika global dan domestik, termasuk perkembangan teknologi penerbangan, liberalisasi industri, dan tuntutan keselamatan pasca-insiden kecelakaan pesawat (seperti kasus Adam Air 2007). UU sebelumnya dianggap sudah tidak memadai untuk mengatur kompleksitas industri penerbangan modern.
  • Tekanan Internasional: Pada 2007, Uni Eropa melarang maskapai Indonesia terbang ke Eropa akibat rendahnya standar keselamatan. UU No. 1/2009 menjadi dasar reformasi untuk memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan mencabut larangan tersebut.

2. Asas Kedaulatan dan Wawasan Nusantara

  • Kedaulatan Udara: UU ini menegaskan kedaulatan Indonesia atas wilayah udara sebagai bagian dari Wawasan Nusantara. Hal ini krusial mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan dan lalu lintas udara internasional.
  • Pengamanan Wilayah Udara: Diatur mekanisme penanganan pelanggaran udara oleh pesawat asing (termasuk pesawat militer), yang relevan dengan isu keamanan maritim dan teritorial di Laut Natuna atau perbatasan.

3. Inovasi dan Tantangan Industri

  • Deregulasi dan Peran Swasta: UU ini mendorong partisipasi swasta dalam industri penerbangan sambil mengatur kewajiban perlindungan konsumen, tarif, dan kompetisi sehat. Ini sejalan dengan era pasca-Reformasi yang membuka investasi asing.
  • Penguatan SDM dan Teknologi: Diatur pembinaan SDM penerbangan (seperti lisensi pilot/teknisi) serta pengembangan industri pesawat nasional (misalnya kerja sama dengan PTDI untuk produksi pesawat N-219).

4. Keselamatan dan Keamanan

  • Sistem Manajemen Keselamatan (SMS): Diwajibkan untuk seluruh operator, bandara, dan penyedia jasa penerbangan. Ini merupakan adopsi dari Annex 19 ICAO.
  • Investigasi Kecelakaan: Dibentuknya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga independen untuk menyelidiki kecelakaan, menghindari konflik kepentingan.

5. Delegasi ke Peraturan Teknis

UU ini banyak merujuk pada Peraturan Menteri (PM) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk detail teknis, seperti:

  • PM No. 40 Tahun 2018 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil.
  • PP No. 3 Tahun 2001 tentang Kawasan Udara Terlarang dan Terbatas.
    Hal ini memungkinkan fleksibilitas adaptasi regulasi tanpa harus mengubah UU.

6. Implikasi Hukum Pidana

  • Sanksi Pidana Berlapis: Pelanggaran seperti operasi pesawat tanpa sertifikat laik udara (Pasal 434) dapat dihukum penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Sanksi ini lebih berat daripada UU sebelumnya, menekankan pentingnya compliance.
  • Penyidikan oleh PPNS: Diperkuatnya kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kementerian Perhubungan untuk menangani pelanggaran administratif.

7. Otonomi Daerah dan Bandara

  • Pengelolaan Bandara: UU mengakomodasi otonomi daerah dengan mengatur kerja sama pemerintah pusat-daerah dalam pengembangan bandara (misalnya Bandara Internasional Jawa Barat).
  • Bandara Khusus: Diperkenalkan konsep bandara khusus (seperti untuk pertambangan atau pariwisata) yang diatur melalui Peraturan Menteri.

Catatan Kritis

  • Tumpang Tindih Regulasi: Implementasi UU ini kerap berbenturan dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian terkait tata ruang dan izin lahan bandara.
  • Tantangan Penegakan: Masih lemahnya pengawasan di daerah terpencil menyebabkan maraknya penerbangan ilegal (misalnya di Papua).

Rekomendasi untuk Klien:

  • Pastikan compliance terhadap sertifikasi (laik udara, lisensi personel) untuk menghindari sanksi administratif/pidana.
  • Manfaatkan insentif pengembangan teknologi penerbangan dalam kerja sama dengan lembaga riset.
  • Monitor Peraturan Menteri terkait perubahan tarif, tata ruang bandara, atau persyaratan investasi.

Semoga analisis ini memberikan perspektif holistik untuk pengambilan keputusan strategis.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG 4. KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA 5. PEMBINAAN 6.RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA 7. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA 8. KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA 9. KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA 10. ANGKUTAN UDARA 11. KEBANDARUDARAAN 12. NAVIGASI PENERBANGAN 13. KESELAMATAN PENERBANGAN 14. KEAMANAN PENERBANGAN 15. PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 16. INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 17. PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN 18. SISTEM INFORMASI PENERBANGAN 19. SUMBER DAYA MANUSIA 20. PERAN SERTA MASYARAKAT 21. PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PIDANA 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPenerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tanggal Pengundangan12 Januari 2009
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
SumberLN. 2009/ No. 1, TLN NO. 4956, LL SETNEG : 157 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut

  1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen