Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menetapkan kedaulatan Republik Indonesia atas wilayah udara (Pasal 4), mewajibkan registrasi pesawat udara dengan tanda pendaftaran dan kebangsaan (Pasal 9-10), serta persyaratan keselamatan seperti sertifikat kelaikan (Pasal 19) dan kecakapan personil (Pasal 18). Pengoperasian pesawat udara asing memerlukan izin (Pasal 13), terbang di kawasan terlarang dilarang (Pasal 6), dan wajib mengasuransikan tanggung jawab (Pasal 47). Pelanggaran dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp72 juta (Pasal 54).
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenerbangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 1992
Tanggal Pengundangan25 Mei 1992
Tanggal Berlaku17 September 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 28 HLM
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Mencabut
- UU No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang