Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui tentang UU ini:


1. Latar Belakang dan Tujuan Ekonomi

  • Omnibus Law sebagai Terobosan Hukum: UU Cipta Kerja merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang menggunakan metode omnibus law (mengubah/mencabut banyak UU sekaligus dalam satu paket). Ini bertujuan menyelesaikan tumpang-tindih regulasi di 79 UU sebelumnya, terutama di sektor investasi, ketenagakerjaan, dan perizinan.
  • Respons terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Diusulkan sejak 2019, UU ini dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global (peringkat Ease of Doing Business Bank Dunia) dan menyerap 7 juta pengangguran serta 3 juta angkatan kerja baru per tahun.
  • Proyek Strategis Nasional: UU ini mempercepat proyek infrastruktur senilai Rp6.400 triliun (seperti IKN, jalan tol, dan smelter) dengan memangkas birokrasi pengadaan tanah dan perizinan.

2. Kontroversi dan Penolakan

  • Protes Buruh dan Aktivis: UU ini memicu demonstrasi besar di 34 provinsi (Oktober 2020) karena dianggap melemahkan perlindungan pekerja (misalnya: penghapusan upah minimum sektoral, fleksibilitas PHK, dan kontrak outsourcing).
  • Isu Lingkungan: Kritik muncul karena klaster lingkungan dianggap melemahkan AMDAL, menghapus sanksi pidana bagi pelaku kebakaran hutan, dan mempermudah alih fungsi kawasan hutan untuk investasi.
  • Proses Legislasi Cepat: UU ini disahkan dalam waktu 7 bulan dengan partisipasi publik terbatas, dianggap tidak transparan dan mengabaikan masukan masyarakat sipil.

3. Putusan MK dan Status Hukum

  • Uji Materiil di MK (2021): Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedur (tidak melibatkan partisipasi publik memadai). Namun, UU tetap berlaku sampai pemerintah merevisinya dalam 2 tahun.
  • Revisi Mandul: Hingga 2024, pemerintah belum merevisi UU ini secara substansial. Beberapa aturan turunan (PP dan Perpres) telah diterbitkan, tetapi masih ada ketidakjelasan implementasi, terutama terkait perlindungan UMKM dan tenaga kerja.

4. Dampak Global dan Investasi

  • Respon Investor: UU ini dipuji investor asing karena mempermudah perizinan (sistem OSS), membuka 100% kepemilikan asing di sektor tertentu, dan mengurangi daftar negatif investasi (DNI).
  • Tantangan Implementasi: Di lapangan, tumpang-tindih peraturan daerah dan resistensi birokrasi menghambat efektivitas UU. Contoh: izin lokasi dan sertifikasi halal masih rumit di beberapa daerah.

5. Catatan Kritis untuk Klien

  • Risiko Hukum: Beberapa pasal (misalnya pengadaan tanah tanpa persetujuan masyarakat adat) berpotensi memicu sengketa. Pastikan proyek klien memenuhi prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent).
  • Peluang UMKM: Manfaatkan insentif UU seperti kemudahan pendirian badan usaha, akses pendanaan, dan program padat karya.
  • Update Regulasi: Pantau terus aturan turunan (misalnya PP No. 34/2021 tentang Tenaga Kerja Asing) yang sering direvisi untuk menyesuaikan dinamika pasar.

Rekomendasi: Konsultasikan proyek investasi atau ketenagakerjaan dengan ahli hukum spesialis UU Cipta Kerja untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan insentif yang ditawarkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Subjek

PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENDIDIKAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN - CIPTA KERJA

Metadata

TentangCipta Kerja
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 November 2020
Tanggal Pengundangan2 November 2020
Tanggal Berlaku2 November 2020
SumberLN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  2. UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
  3. UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
  4. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004

Dicabut Sebagian Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Dicabut Dengan

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Mengubah

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  6. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  7. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  8. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  10. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  12. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  13. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  14. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  15. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  16. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  17. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  18. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  19. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  20. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  21. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  22. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  23. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  24. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  25. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  26. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  27. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  28. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  29. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  30. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  31. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  32. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  33. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  34. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  35. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  36. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  37. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  38. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  39. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  40. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  41. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  42. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  43. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  44. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  45. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  46. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  47. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  48. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  49. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  50. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  51. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  52. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  53. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  54. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  55. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  56. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  57. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  58. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  59. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  60. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  61. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  62. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  63. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  64. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  65. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  66. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  67. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000
  68. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
  69. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  70. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  71. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  72. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  73. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  74. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  75. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  76. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  77. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  78. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  79. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  80. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  81. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Mencabut

  1. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Uji Materi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen