Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konteks Historis dan Politik

UU No. 28 Tahun 2009 lahir dalam kerangka reformasi desentralisasi pasca-Reformasi 1998, di mana otonomi daerah menjadi prioritas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Sebelumnya, pengaturan pajak dan retribusi daerah diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi luas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. UU ini juga menjadi respons atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik daerah yang memerlukan pendanaan mandiri.


Perubahan Signifikan dari UU Sebelumnya

  1. Perluasan Objek Pajak dan Retribusi

    • UU ini memperluas objek pajak daerah (misalnya: pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak hotel) dan retribusi (misalnya: retribusi parkir, retribusi sampah), serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif dengan batasan tertentu.
    • Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan darat, tetapi dalam UU ini mencakup kendaraan di air (Pasal 2 ayat (2)).
  2. Pemisahan Kewenangan Provinsi-Kabupaten/Kota

    • UU ini membagi jenis pajak berdasarkan tingkat pemerintahan:
      • Pajak Provinsi: Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
      • Pajak Kabupaten/Kota: Misalnya Pajak Hotel, Pajak Reklame.
    • Provinsi wajib membagi hasil penerimaan pajak tertentu dengan kabupaten/kota (Pasal 3).
  3. Penguatan Asas Akuntabilitas

    • Daerah diwajibkan mengatur transparansi pemungutan pajak/retribusi, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 10) dan pemeriksaan pembukuan (Pasal 12).

Tantangan Implementasi

  1. Potensi Overregulasi

    • Kewenangan daerah menetapkan tarif dan objek pajak/retribusi melalui Perda berisiko menciptakan kebijakan yang tumpang tindih atau memberatkan masyarakat (misalnya: tarif retribusi parkir yang terlalu tinggi).
  2. Konflik Kewenangan

    • Beberapa objek pajak, seperti Pajak Rokok (Pasal 2 ayat (2) huruf l), memicu polemik karena tumpang tindih dengan kebijakan kesehatan nasional.
  3. Kapasitas Fiskal Daerah

    • Tidak semua daerah memiliki kapasitas teknis untuk mengoptimalkan potensi pajak/retribusi, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan antar-daerah.

Putusan Penting terkait UU Ini

  • Putusan MK No. 63/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan tarif pajak/retribusi harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
  • Putusan MA No. 83 P/HUM/2013: Kasus judicial review terkait kewenangan pemungutan retribusi pasar, di mana MA menekankan bahwa retribusi harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan.

Perkembangan Terkini

UU No. 28 Tahun 2009 telah diubah sebagian oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang merevisi skema bagi hasil pajak dan mengatur ulang insentif fiskal untuk mendorong investasi daerah.


Rekomendasi untuk Stakeholder

  1. Pemerintah Daerah: Perlu menyusun Perda dengan prinsip proportionality (keseimbangan antara pendapatan daerah dan beban masyarakat).
  2. Pelaku Usaha: Memastikan kepatuhan terhadap Perda pajak/retribusi sambil memanfaatkan mekanisme pengaduan jika terjadi ketidakwajaran tarif.
  3. Masyarakat: Aktif mengawasi implementasi Perda melalui partisipasi dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).

Catatan Kritis: Meski UU ini menjadi landasan penting otonomi fiskal, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan daerah dan koordinasi dengan kebijakan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI 4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK 5. PEMUNGUTAN PAJAK 6. RETRIBUSI 7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI 8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI 9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 13. INSENTIF PEMUNGUTAN 14. KETENTUAN KHUSUS 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Metadata

TentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 September 2009
Tanggal Pengundangan15 September 2009
Tanggal Berlaku1 Januari 2010
SumberLN. 2009/ No. 130, TLN NO. 5049, LL SETNEG : 91 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Dicabut Dengan

  1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Mencabut

  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 80/PUU-XV/2017

Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan

PUTUSAN Nomor 15/PUU-XV/2017

Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 46/PUU-XII/2014

Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen