Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur 12 jenis pajak daerah: (1) Pajak Kendaraan Bermotor, (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (4) Pajak Air Permukaan (untuk provinsi); dan (5) Pajak Hotel, (6) Pajak Restoran, (7) Pajak Hiburan, (8) Pajak Reklame, (9) Pajak Penerangan Jalan, (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (11) Pajak Parkir, (12) Pajak Air Tanah, (13) Pajak Sarang Burung Walet, (14) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta (15) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (untuk kabupaten/kota). Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tarif pajak ditetapkan dalam batas maksimum sesuai UU (contoh: pajak hotel maks. 10%, pajak hiburan maks. 35%). Hasil pajak sebagian dialokasikan untuk keperluan spesifik (contoh: 10% pajak kendaraan untuk pemeliharaan jalan). Daerah dilarang memungut pajak di luar jenis yang ditetapkan. Retribusi wajib mengikuti prinsip keadilan, efisiensi, dan keseimbangan biaya. Pemungutan pajak dan retribusi diawasi oleh Pemerintah melalui mekanisme persetujuan sebelum berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konteks Historis dan Politik
UU No. 28 Tahun 2009 lahir dalam kerangka reformasi desentralisasi pasca-Reformasi 1998, di mana otonomi daerah menjadi prioritas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Sebelumnya, pengaturan pajak dan retribusi daerah diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi luas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. UU ini juga menjadi respons atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik daerah yang memerlukan pendanaan mandiri.
Perubahan Signifikan dari UU Sebelumnya
-
Perluasan Objek Pajak dan Retribusi
- UU ini memperluas objek pajak daerah (misalnya: pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak hotel) dan retribusi (misalnya: retribusi parkir, retribusi sampah), serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif dengan batasan tertentu.
- Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan darat, tetapi dalam UU ini mencakup kendaraan di air (Pasal 2 ayat (2)).
-
Pemisahan Kewenangan Provinsi-Kabupaten/Kota
- UU ini membagi jenis pajak berdasarkan tingkat pemerintahan:
- Pajak Provinsi: Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota: Misalnya Pajak Hotel, Pajak Reklame.
- Provinsi wajib membagi hasil penerimaan pajak tertentu dengan kabupaten/kota (Pasal 3).
- UU ini membagi jenis pajak berdasarkan tingkat pemerintahan:
-
Penguatan Asas Akuntabilitas
- Daerah diwajibkan mengatur transparansi pemungutan pajak/retribusi, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 10) dan pemeriksaan pembukuan (Pasal 12).
Tantangan Implementasi
-
Potensi Overregulasi
- Kewenangan daerah menetapkan tarif dan objek pajak/retribusi melalui Perda berisiko menciptakan kebijakan yang tumpang tindih atau memberatkan masyarakat (misalnya: tarif retribusi parkir yang terlalu tinggi).
-
Konflik Kewenangan
- Beberapa objek pajak, seperti Pajak Rokok (Pasal 2 ayat (2) huruf l), memicu polemik karena tumpang tindih dengan kebijakan kesehatan nasional.
-
Kapasitas Fiskal Daerah
- Tidak semua daerah memiliki kapasitas teknis untuk mengoptimalkan potensi pajak/retribusi, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan antar-daerah.
Putusan Penting terkait UU Ini
- Putusan MK No. 63/PUU-X/2012: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan tarif pajak/retribusi harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Putusan MA No. 83 P/HUM/2013: Kasus judicial review terkait kewenangan pemungutan retribusi pasar, di mana MA menekankan bahwa retribusi harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan.
Perkembangan Terkini
UU No. 28 Tahun 2009 telah diubah sebagian oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang merevisi skema bagi hasil pajak dan mengatur ulang insentif fiskal untuk mendorong investasi daerah.
Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pemerintah Daerah: Perlu menyusun Perda dengan prinsip proportionality (keseimbangan antara pendapatan daerah dan beban masyarakat).
- Pelaku Usaha: Memastikan kepatuhan terhadap Perda pajak/retribusi sambil memanfaatkan mekanisme pengaduan jika terjadi ketidakwajaran tarif.
- Masyarakat: Aktif mengawasi implementasi Perda melalui partisipasi dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
Catatan Kritis: Meski UU ini menjadi landasan penting otonomi fiskal, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan daerah dan koordinasi dengan kebijakan nasional.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI 4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK 5. PEMUNGUTAN PAJAK 6. RETRIBUSI 7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI 8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI 9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 13. INSENTIF PEMUNGUTAN 14. KETENTUAN KHUSUS 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dicabut Dengan
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Mencabut
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Uji Materi
Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan
Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.