Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Konteks Historis

  • UU ini lahir pada masa Orde Baru (23 Mei 1997), di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, ketika sentralisasi kekuasaan masih dominan.
  • Tujuan utama UU ini adalah memperkuat basis pendapatan daerah melalui instrumen pajak dan retribusi, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan daerah yang mulai berkembang.
  • Ditetapkan menjelang krisis moneter 1997/1998, yang berdampak pada implementasinya karena ketidakstabilan ekonomi nasional.

2. Peran dalam Desentralisasi Fiskal

  • UU ini menjadi landasan awal penguatan otonomi daerah sebelum era Reformasi 1998. Namun, pengaturan jenis pajak dan retribusi masih terbatas serta didominasi kewenangan pusat.
  • Contoh: Pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur secara terpusat, mengurangi fleksibilitas daerah.

3. Kritik dan Keterbatasan

  • Sentralistik: Kewenangan penetapan tarif dan objek pajak masih diatur pusat, bertentangan dengan semangat otonomi.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Tidak jelasnya batasan antara pajak daerah dan pusat memicu konflik kewenangan.
  • Transparansi Minim: Mekanisme pengawasan retribusi dinilai rentan penyalahgunaan oleh oknum aparat daerah.

4. Penggantian oleh UU No. 28 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022

  • UU No. 18/1997 dicabut oleh UU No. 28/2009 yang lebih progresif, memperluas jenis pajak daerah (misal: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/PBB-P2) dan retribusi berbasis pelayanan publik.
  • UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) semakin mempertegas prinsip keadilan fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah berbasis kinerja.

5. Relevansi saat Ini

  • Meski sudah tidak berlaku, UU No. 18/1997 menjadi landasan sejarah reformasi perpajakan daerah di Indonesia.
  • Pelajaran penting: Pentingnya keseimbangan antara kewenangan fiskal daerah dan pengawasan pusat untuk mencegah kesenjangan antarwilayah.

Catatan Khusus:

  • UU ini hanya bertahan 2 tahun sebelum krisis ekonomi dan pergolakan politik 1998 mengubah paradigma otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai advokat, penting memahami bahwa meski UU ini telah dicabut, prinsip-prinsipnya masih relevan dalam menafsirkan sengketa pajak daerah yang terjadi sebelum 2009.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Mei 1997
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Tanggal Berlaku23 Mei 1997
SumberLN. 1997, LL SETNEG : 28 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997

Dicabut Dengan

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PP No. 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 10 Tahun 1968 (Lembaran Negara RI Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861)
  2. UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
  3. UU No. 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
  4. UU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957
  5. UU No. 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
  6. UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
  7. UU No. 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
  8. UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
  9. UU No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen