Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Latar Belakang Historis

  1. Era Reformasi dan Desentralisasi
    UU ini lahir dalam konteks transisi politik pasca-Reformasi 1998, di mana tuntutan otonomi daerah menguat. Pemerintah pusat berupaya memperkuat basis fiskal daerah sejalan dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. Perubahan UU No. 18/1997 melalui UU No. 34/2000 dimaksudkan untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan semangat desentralisasi.

  2. Respons atas Kritik UU No. 18/1997
    UU No. 18/1997 dinilai terlalu sentralistik dan kurang memberi ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). UU No. 34/2000 hadir untuk memperluas kewenangan daerah dalam memungut pajak dan retribusi, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang marak pasca-otonomi.


Perubahan Krusial dalam UU No. 34/2000

  1. Penambahan Jenis Pajak Daerah

    • Memperkenalkan pajak baru seperti pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk meningkatkan PAD.
    • Menyesuaikan tarif pajak (misalnya, tarif pajak restoran dinaikkan dari 5% menjadi maksimal 10%).
  2. Penguatan Prinsip Retribusi

    • Menegaskan bahwa retribusi harus memiliki nexus (hubungan langsung) dengan layanan yang diberikan daerah, misalnya retribusi pelayanan kesehatan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
  3. Pembatasan Kewenangan Daerah

    • Meski memberi kewenangan lebih besar, UU ini juga membatasi inisiatif daerah dengan melarang pemungutan pajak/retribusi di luar ketentuan UU, guna mencegah over-taxation yang memberatkan masyarakat.

Dampak dan Kontroversi

  1. Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah
    UU ini menjadi basis legal bagi daerah untuk meningkatkan PAD, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  2. Tantangan Implementasi

    • Resistensi Daerah: Sejumlah daerah merasa kewenangan pajak masih terbatas.
    • Tumpang Tindih Regulasi: Di lapangan, terjadi konflik antara pemda dan pusat terkait interpretasi "layanan langsung" dalam retribusi.
  3. Landasan bagi Regulasi Lanjutan
    UU No. 34/2000 menjadi fondasi bagi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih komprehensif.


Konteks Politik-Ekonomi Tahun 2000

  • Pemulihan Krisis 1997: UU ini juga bertujuan mendorong stabilisasi ekonomi dengan mengurangi ketergantungan daerah pada anggaran pusat.
  • Tekanan Internasional: Reformasi sistem pajak daerah sejalan dengan rekomendasi IMF dan Bank Dunia untuk memperkuat tata kelola fiskal pasca-krisis.

Catatan Penting untuk Klien

  • Kepatuhan vs. Inovasi Daerah: Meski UU No. 34/2000 sudah dicabut oleh UU No. 28/2009, prinsip dasarnya (seperti larangan pungutan liar) tetap relevan. Pastikan kebijakan pajak/retribusi daerah klien sesuai dengan hierarki peraturan terbaru.
  • Risiko Hukum: Retribusi yang tidak memenuhi kriteria "layanan langsung" dapat digugat sebagai pungutan tidak sah berdasarkan putusan MA.

Semoga analisis ini memberikan perspektif holistik untuk mendukung strategi hukum klien.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Desember 2000
Tanggal Pengundangan20 Desember 2000
Tanggal Berlaku20 Desember 2000
SumberLN. 2000/ No. 246, TLN NO. 4048 LL SETNEG : 15 HLM
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen