MERIDIAN AI Search
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Mengubah
- UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Network Peraturan
Loading network graph...