MERIDIAN AI Search
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMenetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1947
Tempat PenetapanJakarta
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah
- UU No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947
Dicabut Dengan
- UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Network Peraturan
Loading network graph...